Salin Artikel

Culik Pacar Pulang Sekolah, Pemuda Pengangguran di Lampung Dijerat Pasal Berlapis

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda pengangguran di Kabupaten Tulang Bawang Barat dijerat pasal berlapis setelah membawa kabur kekasihnya yang masih di bawah umur.

Polisi menyebut penculikan itu terjadi setelah korban pulang sekolah.

Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami membenarkan pihaknya menangkap satu pelaku penculikan pada Kamis (12/10/2023).

"Pelaku berinisial WC, usia 22 tahun. Kita tangkap yang bersangkutan di wilayah Tiyuh (kampung) Pulung Kencana," kata Dailami melalui sambungan telepon, Jumat (13/10/2023) siang.

Dailami juga membenarkan pelaku WC adalah pacar dari korban berinisial KK (17) yang masih berstatus pelajar.

"Pelaku dilaporkan atas dugaan penculikan terhadap korban," kata Dailami.

Dari keterangan keluarga, korban diketahui tidak kembali ke rumah sejak Jumat (6/10/2023) lalu. Hingga sekitar 2 hari, korban tidak juga ditemukan.

Keluarga lalu mendapatkan informasi bahwa korban dijemput pelaku seusai pulang sekolah pada hari tersebut.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, korban dijemput lalu diajak ke rumah sewa salah satu rekan pelaku.

Dailami menambahkan, belakangan diketahui korban juga dibujuk rayu agar mau diajak berhubungan seksual selama menginap di rumah kontrakan itu.

Sehingga pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pidana membawa lari anak dibawah umur sebagaimana Pasal 76f juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kemudian pelaku juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.

"Ancaman pindana selama 15 tahun penjara," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/13/145157878/culik-pacar-pulang-sekolah-pemuda-pengangguran-di-lampung-dijerat-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke