Salin Artikel

Terbakar, Perkebunan PTPN VII Cinta Manis di Ogan Ilir Disegel KLHK

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK Ardy Nugroho mengatakan, tim Center Intelligence melihat adanya hotspot di lokasi PTPN VII pada bulan September-Oktober 2023.

Kemudian, patroli udara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menemukan adanya titik panas di lokasi perkebunan tebu.

Dari laporan tersebut, mereka pun langsung turun ke lapangan untuk memastikan temuan tersebut.

“Tim PPLH menemukan lokasi yang dilaporkan masih terbakar dan selanjutnya melakukan penyegelan terhadap lahan milik PTPN VII. Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami,” kata Ardy, dalam pesan tertulis yang diterima KOMPAS.com, Jumat (13/10/2023).

Hasil pantauan citra satelit luasan lahan yang terbakar milik PTPN VII adalah 512,7 hektar.

Lokasi tersebut menjadi salah satu penyumbang asap yang kini masih menyelimuti kota.

Penyebab kebakaran tersebut, kini masih dilakukan penyelidikan oleh Gakkum KHLK.

BIla terjadi kesalahan, PTPN VII akan dikenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang mereka lakukan.

“Kebakaran lahan perkebunan tebu PTPN VII juga telah menjadi perhatian KLHK,” ujarnya.

KLHK mencatat, hingga Kamis (12/10/2023), sudah 39 lokasi yang disegel di Kalimantan dan Sumatera.

Rinciannya adalah, lima Perusahaan Pemodal Asing (PMA) asal Malaysia sebanyak satu perusahaan, asal Singapura tiga perusahaan dan satu perusahaan Cina.

Kemudian, 22 perusahaan dalam negeri serta dua milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta 10 lahan yang masih dalam penyelidikan terkait kepemilikannya.

“Kami juga mengirimkan Sebanyak 220 surat peringatanke penanggung jawab lokasi terbakar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Pada bulan September-Oktober 2023 terjadi peningkatan jumlah surat peringatan. Kami mengingatkan penanggung jawab lokasi terbakar untuk memperhatikan surat peringatan ini, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” ujar Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani.


Menurut Rasio, tantangan dalam pemantauan hotspot adalah keterbatasan akses data pemegang hak atau pemilik dari lahan.

Kesulitan untuk mengetahui penanggung jawab lahan terbakar menyulitkan pengiriman surat peringatan.

“Kami akan meregister lahan-lahan yang terbakar untuk penyiapan langkah penegakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Rasio Sani menegaskan kepada penanggung jawab usaha kegiatan untuk terus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyiapan sarpras dan sumber daya yang diperlukan.

Namun, apabila lahan terbakar dan tidak segera ditangani, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu pencabutan izin, atau gugatan ganti kerugian lingkungan secara perdata, dan penegakan hukum pidana dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Selain itu, untuk badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita karena asap,” tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/13/133426978/terbakar-perkebunan-ptpn-vii-cinta-manis-di-ogan-ilir-disegel-klhk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke