Salin Artikel

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Mulai 16 Oktober sampai 18 November 2023

Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan pajak sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

"Kami harap masyarakat Kepri bisa sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Pelabuhan Batu Ampar, Jumat (13/10/2023).

Ansar mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kami ingin buktikan, bahwa masyarakat Kepri semua taat pajak," terang Ansar.

Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.

Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

"Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Kepri," ungkap Ansar.

"Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Kepri," pungkas Ansar.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/13/130311778/ada-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-kepri-mulai-16-oktober-sampai-18

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke