Salin Artikel

Sakit Jantung, Eks Wali Kota Bima Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

BIMA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan penangguhan penahanan itu karena Lutfi menderita sakit jantung dan harus segera dilakukan operasi.

Kuasa hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan atas nama Muhammad Lutfi sudah disampaikan ke KPK.

"Kami telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak KPK, dan alhamdulillah suratnya sudah diterima. Tinggal menunggu persetujuan," kata Hanan kepada Kompas.com, Kamis (12/10)2023).

Ia menuturkan, alasan diajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya karena menderita sakit jantung.

Kata dia, penyakit yang diderita oleh Lutfi tersebut berdasarkan keterangan dokter. Bahkan, dokter merekomendasikan Lutfi untuk segera dilakukan operasi.

"Klien saya Pak Lutfi mengalami riwayat sakit jantung, di mana hasil diagnosa dokter dari rumah sakit di Jakarta bahwa dia harus dilakukan operasi. Jadi itu alasan kami mengajukan penangguhan penahanan," ujar Hanan.

Untuk diketahui, Muhammad Lutfi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemborongan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Bima.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK langsung menahan eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi selama selama 20 hari pertama.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Lutfi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa hingga menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

“Mulai 5 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023) malam.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/12/174354278/sakit-jantung-eks-wali-kota-bima-ajukan-penangguhan-penahanan-ke-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke