Salin Artikel

Buronan Perambah Way Kambas Ditangkap, Pelaku Buru Satwa Liar di Hutan Lindung

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pelaku perburuan liar di dalam kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur ditangkap polisi.

Kepolisian masih mendalami dugaan pelaku membakar hutan untuk mempermudah perburuan satwa.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku berinisial MP (59) itu ditangkap pada Selasa (10/10/2023) sore.

Warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur itu ditangkap dengan tuduhan melakukan perburuan liar di dalam kawasan hutan TNWK.

"Pelaku diduga berburu satwa liar di dalam hutan Way Kambas pada Februari 2023 lalu," ujar Rizal saat dihubungi, Rabu (11/10/2023) pagi.

Rizal menjelaskan, pada Februari 2023 itu pelaku masuk ke kawasan hutan bersama dua orang lain tanpa izin.

"Mereka membawa senjata api rakitan dengan amunisi puluhan butir dan berniat berburu," tutur dia.

Namun perburuan liar itu diketahui petugas patroli. Sehingga ketiga pemburu itu kabur.

"Satu orang berhasil diringkus petugas, berinisial SL saat itu," kata dia.

Dari pendalaman penyelidikan, identitas dua orang yang kabur berhasil diketahui, salah satunya adalah MP.

"Kita bisa mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku MP di rumahnya tanpa perlawanan," kata Rizal.

Rizal menambahkan, selain menangkap MP, pihaknya menyita 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, puluhan butir amunisi, satu bilah golok, 3 unit sepeda, 4 karung, korek, perbekalan makan dan 1 jas hujan.

Pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan terkait dugaan pembakaran hutan oleh para pelaku.

"Kita masih dalami soal itu," imbuh Rizal.

Ini berkaitan dengan pernyataan Balai TNWK bahwa kebakaran hutan yang biasa terjadi di hutan itu disebabkan oleh pemburu satwa liar.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/11/154358278/buronan-perambah-way-kambas-ditangkap-pelaku-buru-satwa-liar-di-hutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke