Salin Artikel

Soal Gugatan Batas Umur Capres-Cawapres, Cak Imin: Kita Yakin Hakim Jujur

PURWOREJO, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres awal pekan depan.

Diketahui pembacaan putusan akan dilakukan pada 16 Oktober 2023 atau 3 hari menjelang pembukaan pendaftaran capres-cawapres.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Ia percaya hakim MK akan bertindak jujur soal gugatan ini.

"Kita meyakini hakim-hakim bersifat jujur, bertanggungjawab kepada Tuhan, bangsa dan negara," kata Muhaimin, saat kunjungan di Kabupaten Purworejo, pada Rabu (11/10/2023).

Pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu itu yang akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023 ini akan memutus perkara nomor 29,51,55/PUU-XXI/2023.

"Prinsipnya negeri ini adalah negeri hukum, semua kewenangan diserahkan semua kepada MK," kata Muhaimin.

Jika gugatan ini dikabulkan MK, maka potensi Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi terbuka lebar.

Sebab, Gibran sudah beberapa kali diminta oleh Prabowo Subianto sebagai cawapresnya, Namun, masih terganjal umur yang belum mencukupi.

Tentunya, Cak Imin mengajak publik untuk menunggu putusan MK terkait persoalan bekas koalisinya tersebut.

"Kita tunggu saja, apapun keputusan hakim adalah kewenangan MK," kata Muhaimin.

Diketahui, Cak Imin pernah berkoalisi dengan Prabowo, namun akhirnya bubar di tengah jalan.

Saat ini, Cak Imin berganti koalisi dengan masuk ke kolaisi perubahan dan masuk sebagai Cawapres Anies Baswedan.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/11/151344978/soal-gugatan-batas-umur-capres-cawapres-cak-imin-kita-yakin-hakim-jujur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke