Salin Artikel

Guru di Sumbawa Dilaporkan ke Polisi oleh Wali Murid Usai Tegur dan Beri Tindakan Fisik pada Siswa

Akbar yang baru dua tahun mengabdi sebagai guru menceritakan kasus yang dia alami.

Mulanya, pada Selasa (26/9/2023). sekolah menerima bantuan mesin buku. Namun karena mesin buku tidak bisa masuk ke halaman sekolah maka salah satu gerbang dibongkar.

Saat itu, menurut dia, ada beberapa siswa yang duduk nongkrong di samping gerbang serta ada pula beberapa anak yang pulang tanpa izin atau membolos.

"Saya bertanya pada siswa di situ, siapa yang kabur (bolos) itu? Tapi mereka tidak mau menjawab. Lalu saya minta anak-anak itu untuk jangan pulang dulu, sampai bel pulang berbunyi," kata Akbar.

Selang beberapa menit, azan zuhur berkumandang. Akbar kemudian mengajak siswa yang tengah nongkrong di gerbang untuk sembahyang di mushala, tetapi tidak ada yang mau bergerak dan mengikuti ajakannya.

"Mereka hanya diam dan lanjut ngobrol gitu," cerita Akbar.

Teguran dan tindakan fisik

Setelah tiga kali mendapat penolakan, ia masih berusaha mengajak siswa-siswa shalat, tapi menurutnya, tidak ada yang beranjak.

"Anak yang tidak mau ini, salah satunya korban. Korban kemudian menatap saya dengan tajam," ujar Akbar.

Ia lalu mengambil beberapa tindakan untuk mendisiplinkan muridnya.

"Awalnya saya ambil sebilah bambu untuk menakuti saja, agar siswa segera bangun melaksanakan shalat. Hingga mereka berdiri. Bambu mengenai tas tas ransel korban," akunya.

Karena mereka masih diam, Akbar kemudian mengaku mencolek siswa dengan tangan.

Saat itu, A masih menatap Akbar dengan sorotan tajam.

"Saya lalu colek bagian lengan dan pundak A dengan tangan, seperti cubit sedikit. Dua sampai 3 kali saya colek gitu," ujarnya.

Kemudian para siswa segera menuju mushala untuk menunaikan shalat.

Setelah selesai shalat, Akbar terpikir untuk mengecek keadaan anak-anak yang dia tegur tadi. 

"Saya lalu tanya di mana siswa yang terkena pukul tadi? Temannya bilang sudah pulang."

Dia mengaku sempat menanyakan apakah ada siswa yang terluka. Siswa lainnya menjawab tidak ada.

"Tapi saya sampaikan salam permohonan maaf termasuk ke A lewat temannya. Saat itu siswa pulang sekolah pada pukul 14.15 Wita," imbuh dia.

Setelah pulang, Akbar mendapatkan telepon dari Kepsek yang mengabarkan bahwa ayah A datang ke sekolah.

"Saya sudah minta maaf kepada orangtua siswa. Bahkan mediasi dilakukan oleh pihak sekolah sampai tiga kali," sebutnya.

Akbar juga pergi ke rumah orang tua A untuk meminta maaf tapi tak kunjung dimaafkan.

Hingga Akbar meminta bantuan kepada pihak keluarga dan kerabat terdekat A untuk meminta maaf, tapi dia mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar proses damai bisa disetujui orangtua korban.

"Saya jujur katakan tidak punya uang sampai segitu. Saya masih honorer. Gaji sebulan Rp 800.000. Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan. Apalagi harus bayar 50 juta, uang dari mana," akunya.

Dilaporkan

Ternyata keesokan harinya, orangtua A melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Akbar ke Polres Sumbawa Barat.

Setelah pengaduan di kepolisian, sudah dilakukan upaya mediasi, tetapi tak kunjung ada jalan damai. 

Orangtua tak kunjung membuka pintu maaf sampai kasus ini bergulir ke persidangan.

"Saya berharap hakim bisa mengambil keputan yang adil. Saya berharap bisa restoratif justice mendapatkan keadilan sesuai fakta persidangan," harap Akbar.

Kompas.com sudah berupaya menghubungi orangtua siswa yang menjadi korban. Namun mereka menolak memberikan komentar.

Penjelasan polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Adi Satyia membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

"Kami sudah upayakan dua kali mediasi atas kasus tersebut. Pengaduan pada tanggal 26 Oktober 2022 disampaikan pelapor orangtua siswa. Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restoratif justice. Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," kata Adi saat dikonfirmasi.

"Kami pernah sarankan pada tersangka jika berupaya lagi mediasi dengan pelapor, tapi tetap tidak ada kata sepakat saat mediasi," terang Adi.

Sebelum Mei pelapor kembali mempertanyakan perkembangan kasus dan hasil penyidikan. Perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan pada Agustus 2023.

Versi penyidik, awalnya korban ini diajak shalat oleh guru Akbar tapi siswa tidak mau. Justru anak ini seperti menantang gurunya dengan tatapan mata. Agar anak-anak ini mau bersembahyang, Akbar berupaya menakuti dengan bambu dan terkena tas korban.

Guru selanjutnya memukul ringan hingga terkena bagian leher korban.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra saat ditemui Rabu (4/10/2023) mengatakan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, saat proses mediasi yang alot dan panjang sempat ada informasi perdamaian dan permintaan ganti rugi sebesar Rp 50 juta yang diajukan oleh pelapor kepada terdakwa tetapi dari kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.

Bli Agung sapaan akrabnya, menambahkan terdakwa melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bli agung melanjutkan bahwa terdakwa pada sidang sebelumnya mengakui melakukan pemukulan pada anak didiknya karena tidak mau sembahyang dan melawan gurunya.

"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap Agung.

Ketua PN Sumbawa, Karsena mengatakan proses persidangan ini masih berjalan.

"Proses masih berjalan dan sekarang masih tahap tuntutan, tentunya masih ada tuntutan kemudian pembelaan- pembelaan. Setelah itu masih ada tanggapan lagi dari penuntut umum kemudian ada tanggapan lagi dari terdakwah. Dari tahapan-tahapan itu setelah selesai semua barulah kami putuskan," kata Karsena.

Dalam putusan tentu majelis hakim akan mempertimbangkan semua antara tuntutan dengan pembelaan dan tanggapan dari Penuntut umum.

"Insya Allah putusan yang terbaik dan sesuai dengan fakta hukumnya nanti akan diberikan majelis hakim," ujar Karsena.

Aksi guru

Ratusan guru gelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Kelas II Sumbawa Besar Rabu (4/10/2023). Para tenaga pendidik yang tergabung di Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).

Para guru menuntut majelis hakim yang menyidangkan kasus itu membebaskan Akbar dari hukuman.

"Apa yang dilakukan oleh Akbar pada anak didiknya merupakan bagian dari pendidikan. Dia mengajar siswanya, bukan menghajar," kata Ketua PGRI Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Nasir .

"Apa yang dilakukan oleh Akbar bagian dari pendidikan karakter. Jadi tidak bisa dikriminalisasikan," sambung Nasir.

la menambahkan, sebelum kasus ini lanjut ke meja hijau, pihaknya bersama Akbar, guru dan Kepala SMKN 1 Taliwang sudah menemui keluarga siswa tersebut untuk meminta maaf. Bukan hanya itu, Sekda KSB bersama pihak kepolisian juga turut memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.

Ia menyampaikan enam poin tuntutan. Pertama, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap guru. Kedua, lindungi profesi guru dari segala bentuk ketidakadilan. Ketiga, penegakan hukum harus objektif dan selektif dalam menangani kasus yang behubungan dengan guru.

Selain itu, dalam poin keempat ia mengimbau kepada orangtua untuk lebih kooperatif bersama sekolah dalam memberikan pendidikan yang layak untuk mewujudkan manusia yang berakhlak. Poin kelima menuntut pemda untuk memberikan perhatian kepada kasus hukum yang terjadi di dunia pendidikan, serta poin keenam meminta Aparat Penegak Hukum (APH) membebaskan Akbar Sorasa dari segala tuntutan.

Setelah berorasi, para pendidik tersebut menemui Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Karsena untuk menyerahkan pernyataan sikap berisi tiga tuntutan, yakni menolak semua bentuk kriminalisasi pada profesi guru, lindungi profesi guru, dan bebaskan Akbar Sorasa.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/09/060000778/guru-di-sumbawa-dilaporkan-ke-polisi-oleh-wali-murid-usai-tegur-dan-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke