Salin Artikel

Tak Kapok, Residivis Curanmor di Ambon Curi 11 Motor Warga

AMBON, KOMPAS.com - Petugas Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil membekuk LU, seorang spesialis pencuri kendaraan bermotor di Kota Ambon, Maluku.

Pelaku ditangkap setelah 11 kali mencuri di sejumlah lokasi berbeda di Kota Ambon.

"Kami amankan satu tersangka atas hasil penyelidikan dan pengembangan di Ambon. Tersangka inisialnya LU," kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Driyano Ibrahim kepada wartawan di kantor Polresta, Jumat sore (6/10/2023).

Dia menjelaskan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Sebelumnya pada November 2020 lalu, tersangka juga terjerat masalah hukum karena terlibat kasus curanmor.

"Tersangka ini adalah residivis pada November 2020. Dia ditangkap pada 3 Oktober kemarin, ujarnya.

Ia mengatakan dari hasil pengembangan yang dilakukan, saat melancarkan aksi kejahatannya  tersangka melakukannya secara sendirian.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memantau sepeda motor warga yang menjadi incaran.

Setelah merasa aman, tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan cara menyambung kabel stop kontak dan membawa kabur sepeda motor yang dicuri.

"Sejauh ini dia pelaku tinggal. Dia mengintai dulu target, biasanya itu saat dinihari, setelah itu dia mengutak-atik kabel stop kontak dan menyambungnya lalu membawa kabur motor," ungkapnya.

Driyano menambahkan hasil kejahatan tersangka itu kemudian dijual ke sejumlah orang dengan harga  yang sangat murah.

Sejauh ini polisi telah menyita sebanyak sembilan unit motor hasil kejahatan tersangka.

"Motor hasil curian di jual ke orang lain dengan harga per unit Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta. Saat ini 2 motor lagi masih kita cari," ungkapnya.

Ia pun mengimbau warga yang kehilangan sepeda motornya untuk mendatangi kantor Polresta Ambon sambil membawa dokumen yang dimiliki untuk dicocokkan.

"Kami juga mengimbau agar agar warga selalu waspada," katanya.

Sementara Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi yang menyelidiki kasus tersebut dengan menyamar sebagai pembeli motor.

"Kita umpan dia untuk beli motor dan setelah itu kita tangkap.Tersangka (ditangkap) tanpa perlawanan di kawasan Passo," katanya.

Adapun atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 Kdengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/06/203708678/tak-kapok-residivis-curanmor-di-ambon-curi-11-motor-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke