Salin Artikel

Perabotan Rumah Dinas Kosong, Pj Bupati Bangka Menginap di Hotel

BANGKA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Kepulauan Bangka Belitung M Haris hingga kini belum bisa menempati rumah dinasnya.

Untuk urusan penginapan, Haris harus bolak-balik ke rumahnya di Kota Pangkalpinang atau menginap di hotel.

"Belum masuk rumdin (rumah dinas) karena belum siap," kata Haris saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Setelah resmi dilantik sepekan lalu, Haris telah mengecek kondisi rumah dinasnya. Didapati rumah dinas di Sungailiat, Bangka itu belum memiliki perabotan untuk menunjang tugas seorang kepala daerah.

"Saya melihat masih kosong," ujar Haris.

Menurut Haris, dirinya bolak-balik ke Pangkalpinang jika kondisi waktunya tidak mepet.

Sementara jika waktunya sudah kemalaman dan esok paginya ada agenda yang harus dihadiri, maka terpaksa menginap di hotel.

Jarak dari Sungailiat, Bangka ke Kota Pangkalpinang terbilang cukup jauh yakni mencapai 31,8 kilometer.

"Bolak balik ke Pangkalpinang atau tinggal di hotel dulu jika harus pagi-pagi ke kantor, atau ketika balik malam kunjungan dari desa," beber Haris.

Terkait penyebab rumah dinas yang masih kosong setelah ditinggal bupati sebelumnya, Haris enggan mengomentari.

Saat ini keberadaan rumah dinas, kata Haris diurus sekretaris daerah selaku pengelola barang.

Sebagaimana diketahui, Haris yang merupakan kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilantik menjadi Pj Bupati Bangka oleh Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu pada Rabu (27/9/2023) di kantor gubernur Bangka Belitung.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3692 tertanggal 22 September 2023.

Pengangkatan Pj Bupati Bangka M Haris dengan masa jabatan satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/06/203406878/perabotan-rumah-dinas-kosong-pj-bupati-bangka-menginap-di-hotel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke