Salin Artikel

Kapolda Maluku Perintahkan Tangkap Pemilik Tempat Karaoke yang Sekap 30 Pekerja

Latif meminta Polres Kepulauan Aru agar dalat mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku," kata Latif kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/10/2023).

Latif mengatakan kasus tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana penjualan orang (TPPO). Karena itu ia meminta para pelaku TPPO juga harus segera ditangkap dan diproses hukum.

"Pelaku TPPO-nya harus ditangkap. Siapa yang terlibat harus ditangkap dan diproses hukum," tegasnya.

Latif mengungkapkan telah memerintahkan Kapolres Aru menutup karaoke tempat kerja 30 wanita itu disekap.

"Saya juga sudah minta untuk sementara menutup karaoke itu, dan memasang police line," sebutnya.

Saat ini ke-30 wanita yang disekap bos mereka itu sementara ditampung di markas Polres Kepulauan Aru.

Latif meminta Polres Aru agar melayani puluhan wanita korban penyekapan tersebut secara manusiawi dan memastikan kondisi kesehatan mereka dalam kondisi yang baik.

"Periksa kesehatan mereka dan perlakukan mereka dengan baik," pintanya.

Kapolda juga memerintahkan puluhan wanita yang sempat disekap itu dapat diperiksa kesehatannya.

"Siapa yang terlibat proses hukum," tegasnya.

Sebelumnya 30 wanita yang bekerja di sebuah karaoke di Kepulauan Aru Maluku berhasil lolos dari penyekapan yang dilakukan majikan mereka sendiri.

Puluhan wanita ini lolos setelah berhasil membongkar pintu balkon dan menggunakan seprei untuk turin dari lantai 2 bangunan.

Setelah berhasil keluar dari bangunan tempat mereka disekap, para korban ini kemudian memberitahukan polisi untuk menyelamatkan tiga rekan mereka yang disekap di lokasi berbeda.

Saat ini 30 wanita korban penyekapan majikannya itu sementara berlindung di kantor Polres Aru.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/06/090638578/kapolda-maluku-perintahkan-tangkap-pemilik-tempat-karaoke-yang-sekap-30

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke