Salin Artikel

2 Opsi Lokasi Sidang Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Kepala Distrik di Fakfak

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga memberikan dua opsi lokasi sidang para pelaku penyerangan di distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, yang menyebabkan Kepala Distrik Darson Hegemur tewas dianiya.

"Sampai saat ini berkas sudah masuk tahap penelitian (di Jaksa) sekarang sedang kita rancang agar persidangan apakah di sini (Papua Barat ) atau di Makassar," kata Irjen Pol Daniel TM Silitonga, Kamis (5/10/2023)

Kapolda mengatakan, ia telah mendiskusikan hal ini dengan ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat.

"Dalam pembahasan kita saya akan memberikan tinjauan-tinjauan keamanan kepada para hakim, jaksa dan para tersangka," katanya.

Awalnya polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Kemudian seorang pelaku berinisial AK yang diduga otak di balik peristiwa itu menyerahkan diri ke Polres Fakfak didampingi kuasa hukumnya, Yan Cristian Warinussy SH.

Sedangkan 5 orang tewas ditembak oleh aparat kepolisian karena diduga melawan petugas saat hendak ditangkap. Para pelaku yang tewas masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Peristiwa pembakaran bangunan Kantor Distrik dan Sekolah SMP Negeri 4 Kramomongga terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu. Polisi juga menetapkan sejumlah orang masuk daftar pencarian orang alias buron.

Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 106 KUHP Jo Pasal 108 KUHP Jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/05/185931878/2-opsi-lokasi-sidang-pelaku-penyerangan-yang-tewaskan-kepala-distrik-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke