Salin Artikel

Belasan Bacaleg di Brebes Mundur, Ada yang Daftar ASN

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi mengatakan hal itu terungkap setelah 17 partai politik (parpol) yang ada mengajukan pencermatan daftar calon tetap (DCT), Selasa (3/10/2023) malam.

"Menurut parpol pengusungnya, mundurnya bacaleg tersebut disebabkan beberapa alasan, di antaranya mendaftarkan diri sebagai ASN, karena alasan pribadi, maupun kepentingan lain," kata Riza, Rabu (4/9/2023).

Riza mengatakan dari 14 bacaleg yang mundur, 12 di antaranya digantikan oleh bacaleg baru yang diajukan partai pengusungnya.

Sedangkan dua lainnya tanpa pengganti. "Sehingga, bacaleg yang bakal berebut 50 kursi DPRD ada 569 bacaleg, dari sebelumnya 571 bacaleg," kata Riza.

Selain bacaleg yang mundur, parpol juga ada yang menggeser bacalegnya ke daerah pemilihan (Dapil) yang lain. Ada juga yang mengubah nomor urut bacaleg. "Itu kewenangan parpol, alasan pemindahan Dapil dan perubahan nomor urut," kata Riza,

Dari pengajuan pencermatan DCT ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali, khususnya untuk bacaleg yang baru.

"Setelah pencermatan DCT ini, tidak perbaikan lagi. Jadi sejak awal kita sudah sampaikan kepada parpol, ketika mau menggantik bacaleg, dokumen yang diunggah harus lengkap dan benar," kata Riza.

Riza menambahkan, DCT nanti akan ditetapkan pada 3 November yang akan datang. "Nanti yang menetapkan komisioner yang baru, karena komisioner sekarang akhir masa jabatan atau AMJ-nya pada 23 Oktober," ujar Riza.

Riza mengaku pihaknya tetap bekerja secara profesional, meski hanya tingal menghitung hari bekerja di KPU. "Tetap semangat dan profesional sampai akhir masa jabatan nanti," imbuh Riza yang sudah dua periode menjadi komisioner di KPU Kabupaten Brebes.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/04/104740078/belasan-bacaleg-di-brebes-mundur-ada-yang-daftar-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke