Salin Artikel

Kemenag Selidiki Kebijakan Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan, Buntut Kasus Guru Dimutasi

KOMPAS.com - Buntut mutasi mantan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Jawa Timur, Muhammad Arif (55), Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai menyelidiki kasus tersebut.

Inspektorat Jenderal Kemenag RI menyelidiki kasus mutasi guru MAN 1 Pamekasan gara-gara adanya protes soal kebijakan pemberlakuan toilet berbayar di sekolah itu.

"Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus ini," kata Kepala Kantor Kemenag Pamekasan Mawardi, dilansir dari Antara.

Kepala MAN 1 Pamekasan, No'man Afandi, sejumlah guru dan satuan pengamanan hingga pejabat di lingkungan Kemenag Pamekaan diperiksa.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah mencuatnya curhatan Muhammad Arif yang dimutai dari MAN 1 Pamekaan ke sekolah swasta di pelosok desa akibat memprotes kebijakan toilet berbayar.

Arif mengungkapkan, mutasi tersebut karena dirinya memprotes kebijakan Kepala MAN 1 Pamekasan, No'man Afandi soal toilet berbayar di sekolah.

Menurutnya, siswa yang hendak menggunakan toilet sekolah saat itu, diminta membayar Rp 500.

Kepada Kompas.com, Arif menjelaskan, kebijakan toilet berbayar sangat memberatkan siswa.

"Saya protes ke kepala madrasah. Tapi jawaban kepala madrasah meminta saya tidak usah mencampuri kebijakan yang sudah dibuat," terang Arif melalui sambungan telepon seluler, Jumat (22/9/2023).

Arif menambahkan, sejak aksi protes tersebut, sering terjadi beda pendapat ketika rapat-rapat. Misalnya, soal usulan Arif agar madrasah membeli buku pegangan siswa khusus mata pelajaran inti.

"Setiap saya memberi masukan, selalu dibantah. Bahkan saya dianggap mau intervensi kebijakan," imbuh Arif.

Protes Arif terkait toilet berbayar itu, sudah berlangsung tahun 2018 lalu. Di tahun yang sama, Arif dipecat sebagai tim pengendali mutu madrasah.

Arif juga kehilangan jabatannya sebagai wakil kepala madrasah bidang kesiswaan.

"Bulan September tahun 2022 kemarin, saya dimutasi. Dugaan saya diawali perseteruan soal toilet berbayar itu," ungkap pria asal Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan tersebut.

Sementara itu, Kepala MAN 1 Pamekasan, No'man Afandi menjelaskan soal kebijakan toilet berbayar itu.

Kebijakan itu dibuat tahun 2018 karena toilet sering dijadikan tempat merokok oleh siswa. Bahkan, kotoran air besar tidak dibersihkan dan bak air dikencingi sampai berbau pesing.

"Kalau sedang sesi olahraga siswa, ada yang mandi ke dalam bak mandi sehingga toilet kumuh dan kotor," kata No'man melalui sambungan telepon seluler.

Mantan Kepala MAN 2 Pamekasan ini menambahkan, karena toilet disalahgunakan, maka setiap siswa yang mau ke toilet diminta membayar.

Dia mengklaim, sejak kebijakan itu diberlakukan, toilet bersih dan tidak ada lagi siswa yang merokok di dalamnya.

Menurut No'man kebijakan toilet berbayar hanya berlaku sementara atau selama tiga pekan. Setelah itu, masuk toilet tak lagi berbayar.

"Kebijakan itu hanya tiga pekan. Setelah itu sudah tidak berlaku lagi toilet berbayar dan toilet itu sampai sekarang bersih," imbuhnya.

Menurut No'man, uang yang dihasilkan dari pembayaran toilet itu, langsung dimanfaatkan untuk amal masjid, bukan digunakan sekolah.

"Tujuan toilet berbayar itu agar anak-anak memiliki kesadaran dan tanggung jawab. Intinya, kebijakan itu untuk membangun karakter siswa," ungkapnya.

Perihal mutasi Arif, No'man membantah ada intervensi. Urusan mutasi bukan urusan kepala madrasah, tapi urusan kementerian agama.

"Jangan tanya saya soal mutasi karena bukan kapasitas saya," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/01/124954578/kemenag-selidiki-kebijakan-toilet-sekolah-berbayar-di-pamekasan-buntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke