Salin Artikel

Untungkan Makelar Tanah Rp 4,9 Miliar, Mantan Dirut Anak Perusahaan BUMN di Salatiga Terseret Kasus Korupsi

Seperti diketahui, DP4 merupakan salah satu anak Perusahaan BUMN PT. Pelindo yang berada di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan, EW menjabat sebagai Direktur Utama DP4 sejak periode 2011 hingga 2016. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan senilai Rp 13,7 miliar pada 2013," jelas Dwi saat gelar perkara di kantornya, Rabu (27/9/2023).

Selain EW, polisi juga berhasil menangkap US yang merupakan mantan Manajer Perencanaan dan Investasi DP4 Salatiga. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan.

"Luas lahannya adalah 37.476 meter persegi dan dibeli dengan harga Rp 13,7 miliar," kata dia.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, perbuatan tersebut diduga telah menguntungkan tersangka lain berinisial JA sebesar Rp 4,9 miliar.

Terdapat 5 bidang yang hingga saat ini tidak bisa di balik nama atas nama DP4 karena berlawanan dengan hukum.

"Dirut dari DP4 dan manager DP4 terbukti bekerja sama dengan JA," imbuhnya.

Dalam proses pembelian tanah ada perbuatan melawan hukum seperti ketidak sesuaian dengan arahan investasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan SOP Investasi DP4.

"Dalam proses penyidikan, kami telah menemukan fakta tambahan. Seperti, harga tanah yang dibeli dan dibayarkan kepada pemilik tanah oleh mitra harganya lebih rendah dengan harga yang diberikan DP4," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/27/190000078/untungkan-makelar-tanah-rp-49-miliar-mantan-dirut-anak-perusahaan-bumn-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke