Salin Artikel

Hendak Tutup Toko, 2 Karyawan Minimarket di OKU Disekap Perampok

Kedua karyawan minimarket yang hendak menutup toko, disekap dan diancam menggunakan parang oleh tiga orang pelaku.

Kedua karyawan toko yang sempat disekap itu adalah Erfan Arizki (25) dan Rahmad Wahyudi (22).

Meski sempat diancam menggunakan parang, kedua korban berhasil selamat setelah para pelaku membawa uang tunai sekitar Rp 20,4 juta.

Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada  Selasa (19/9/2023), sekitar pukul 23.20WIB.

Mulanya kedua korban hendak menutup toko karena jam operasional telah berakhir.

Namun, ketika hendak menutup toko tiga pelaku dengan menggunakan penutup wajah langsung menghampiri mereka sembari mengeluarkan senjata tajam jenis pisau.

Kedua korban kemudian diminta masuk ke dalam toko dan menunjukkan lokasi brankas tempat penyimpanan uang.

Uang dalam brankas itu lalu dibawa kabur ketiga pelaku beserta beberapa bungkus rokok.

“Kedua korban sempat disekap, namun setelah mendapatkan uang pelaku melepaskan mereka,” kata Budi, Jumat (22/9/2023).


Usai kejadian, kedua korban langsung membuat laporan ke polisi.

Hasilnya, petugas menangkap tersangka Dedek Pernando (19) saat sedang berada di rumahnya di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sementara, dua pelaku lagi inisial W dan AN kini masih dalam pengejaran petugas.

“Barang bukti berupa uang tunai Rp 3,8 juta hasil rampokan serta beberapa bungkus rokok kami dapatkan dari tersangka,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, otak pelaku perampokan itu merupakan tersangka Dedek. Ia semula menghubungi WW dan AN untuk merampok minimarket pada malam hari.

Setelah sepakat, mereka pun berbagi peran. WW dan Dedek sebagai eksekutor dan AN menjadi pengamat situasi.

“Pengakuan tersangka dia mendapatkan Rp 5,3 juta. Sedangkan AN ini mendapat Rp 500.000 karena sebagai pemantau situasi. Dua tersangka lagi sekarang masih dalam pengejaran,”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Dedek diancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/22/143158478/hendak-tutup-toko-2-karyawan-minimarket-di-oku-disekap-perampok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke