Ajang balapan tersebut rencananya akan digelar di Lombok Tengah pada 13-15 Oktober 2023.
"Kalau ada penonton merasa rugi misalnya ketika menginap di hotel menurut mereka mahal, tak wajar kenaikannya, silakan laporkan," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady, Kamis (21/9/2023), seperti dikutip dari Antara.
Aturan Pergub
Menurutnya sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi.
Dalam Pergub tersebut layanan akomodasi termasuk soal tarif diatur berdasarkan zonasi.
"Boleh naik tetapi sesuaikan dengan Pergub, kenapa, karena kita tidak ingin kenaikan akomodasi hotel terulang lagi saat MotoGP 2022 harga kamar naik berlipat-lipat," ungkapnya.
Zona 1 yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Kabupaten Lombok Tengah kenaikan tarif kamar diperbolehkan maksimal tiga kali lipat dari tarif sebelumnya.
Kemudian zona 2, dua kali lipat dan meliputi daerah Lombok Barat dan Mataram.
Sedangkan zona 1 maksimal kenaikan satu kali lipat di lokasi Senggigi dan Tiga Gili di Lombok Utara.
Bentuk Satgas
Dia mengatakan, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang memantua akomodasi hotel jelang MotoGP Mandalika.
Satgas beranggotakan Pemprov NTB, Polda, Kejaksaan, dan asosiasi hotel.
Menurutnya sejauh ini belum ada kenaikan tarif hotel yang signifikan.
"Jadi kita minta Pergub ini diikuti," katanya.
Sumber: Antara
https://regional.kompas.com/read/2023/09/22/084056378/ada-posko-pengaduan-tarif-hotel-jelang-motogp-mandalika-pemprov-mahal