Salin Artikel

Diberhentikan secara Tidak Hormat, Yana Mulyana: Saya Harus Terima

Hal itu diketahui saat pelantikan tiga penjabat wali kota dan tiga penjabat bupati oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (20/9/2023).

Menanggapi hal itu, Yana menyatakan harus menerimanya. 

"Berdasarkan regulasi, ya, saya harus terima," ujar Yana di sela sidang dugaan suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu.

Sejak Yana ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek Bandung Smart City, posisinya digantikan oleh Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sebagai pelaksana tugas.

Kini, jabatan Wali Kota Bandung diisi oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar, Bambang Tirtoyuliono, sebagai pejabat.

Bambang dilantik bersama penjabat lainnya, yakni Direktur Perencanaan Anggaran Daerah pada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latif, sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman dilantik sebagai Penjabat Bupati Sumedang.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan dilantik sebagai Penjabat Bupati Purwakarta.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Gani Muhammad dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi menggantikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Sukabumi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tanggapan Yana Mulyana setelah Diberhentikan secara Tidak Hormat sebagai Wali Kota Bandung.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/20/183701478/diberhentikan-secara-tidak-hormat-yana-mulyana-saya-harus-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke