Salin Artikel

Anggota DPRD Subang Jadi Tersangka Korupsi Dana BUMDes, Sempat Intimidasi Kades

S menjadi tersangka bersama seorang warga berinisial C. 

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Akmal Kodrat mengatakan, S sudah menjadi tersangka sejak Rabu (13/9/2023) dan C menjadi tersangka sejak Selasa (19/9/2023). 

Keduanya kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang. 

"Tersangka C warga masyarakat biasa selaku tim sukses S," kata Akmal dalam konferensi pers di Media Center Kejaksaan Negeri Subang, Selasa. 

S dan C disebut menyalahgunakan dana pernyataan modal BUMDes di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, selama dua tahun. 

Akmal menjelaskan, penyertaan modal pada 2020 dan 2021 itu bersumber dari dana aspirasi anggota dewan yang masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang.

Pada 2020, dikeluarkan dana Rp 100 juta. Kemudian, pada 2021, dikeluarkan dana Rp 150 juta.

Namun, menurut Akmal, dana itu malah diselewengkan S dan C.

"Kedua tersangka tersebut terbukti bersalah menyalahgunakan dana penyertaan modal BUMDes Desa Sukamaju untuk kepentingan pribadi selama dua tahun anggaran dengan total kerugian negara Rp 250 juta," katanya

Untuk mendapatkan dana yang seharusnya diberikan ke BUMDes, Akmal menuturkan, ada intimidasi yang dilakukan S dan C.

"S memerintahkan dan mengintimidasi kepala desa untuk menyerahkan dan mencairkan serta menyerahkan dana tersebut ke tersangka S pada tahun 2020 uang sebesar 100 juta dan tersangka C sebesar Rp 150 juta pada tahun 2021," ungkap Akmal.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anggota DPRD Subang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes, Intimidasi Kades Serahkan Uang.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/20/150411678/anggota-dprd-subang-jadi-tersangka-korupsi-dana-bumdes-sempat-intimidasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke