Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit, Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditahan

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap DA pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

"DA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh, terhitung mulai 19 September hingga 8 Oktober nanti," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Dijelaskan Ali, penahanan itu dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Penahanan disebut sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana disebut dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

"Penahanan tersebut juga karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tutur Ali.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, DA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan program Rakyat (PSR) bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti berupa dokumen terkait bantuan program PSR pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat.

Pada tahun 2020 Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan PSR dengan total anggaran sekitar Rp 29.290.800.000 kepada BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

"“Kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit,” kata Ali.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/20/101455878/jadi-tersangka-korupsi-peremajaan-sawit-kadis-perkebunan-aceh-barat-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke