Salin Artikel

Loloskan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni, AKP Andri Gustami Dikontak Fredy Pratama

Fredy dan operator wilayah barat, Rivaldo Miliandri alias KIF langsung mengontak AKP Andri Gustami jika ada narkoba yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan AKP Andri Gustami kerap berkomunikasi dengan Fredy dan KIF.

Dari penyelidikan, komunikasi ini terjadi jika ada kurir yang hendak melintas di Provinsi Lampung membawa sabu-sabu menuju Jawa.

"Benar, jika ada barang yang hendak melintas, dia (AKP Andri Gustami) berkomunikasi dengan FP (Fredy Pratama) dan KIF," kata Helmy melalui pesan WhatsApp, Senin (18/9/2023) malam.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui pula AKP Andri Gustami sudah dua bulan aktif di dalam jaringan internasional peredaran narkotika itu.

"Dua bulan (di dalam jaringan), sekitar bulan 5 (Mei) dan 6 (Juni) tahun ini," kata Helmy.

Sejauh ini, baru AKP Andri Gustami yang "bermain" dalam jaringan narkotika tersebut dengan menjadi kurir spesial.

"Dia pemain tunggal," kata Helmy.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terancam dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan itu adalah sanksi terberat akibat keterlibatan dalam jaringan Fredy Pratama.

Sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala penyalahgunaan narkoba. Hal ini diharapkan memberikan efek jera secara internal.

"Ini sejalan dengan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," kata Helmy.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/19/110210078/loloskan-narkoba-di-pelabuhan-bakauheni-akp-andri-gustami-dikontak-fredy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke