Salin Artikel

Menteri Hadi: Warga Rempang yang Setuju Direlokasi Dapat SHM, Bukan SHGB

BATAM, KOMPAS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik (SHM) lahan bagi warga di 16 kampung tua yang ada di Pulau Rempan, Galang, Batam, Kepulauan Riau jika bersedia untuk direlokasi.

SHM lahan itu akan disamakan dengan 37 sertifikat kampung tua yang sudah diserahkan.

“Lahan baru yang akan kami berikan untuk warga yang tinggal di 16 titik kampung tua tersebut merupakan SHM, bukan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).” kata Menteri Hadi di Hotel Marriott, Minggu (17/9/2023).

Hadi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan lahan di kawasan Dapur 3 Kecamatan Galang. Selain itu, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dan SHM-nya akan diserahkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN.

“Lahan yang diberikan seluas 500 meter persegi,” ungkap Hadi.

Dia menambahkan, selain memberikan lahan, pemerintah juga menyiapkan hunian tipe 45 senilai Rp 120 juta.

“Bahkan saat proses pembangunannya, masyarakat bisa menyaksikan langsung dan mengontrol langsung,” ungkap Hadi.

Hunian itu nantinya akan dibebaskan biaya Uang Wajib Tahunan (UWT) selama 30 tahun, kemudian gratis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) selama lima tahun.

Untuk diketahui, UWT adalah uang sewa tanah yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Lokasinya juga berada di tepi laut. Sehingga memudahkan masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai nelayan untuk melaksanakan aktivitas. Dengan momentum pembangunan ini, saya berharap nasib masyarakat bisa berubah menjadi lebih baik,” papar Hadi.

Hadi menambahkan, selain itu pemerintah juga menyiapkan hunian sementara untuk masyarakat yang terdampak pembangunan dan memberikan biaya hidup sebesar Rp 1.034.636 per orang dalam satu KK setiap bulannya.

Sementara, untuk masyarakat yang memilih tinggal di tempat saudara atau di luar dari hunian sementara yang disediakan, pemerintah juga akan memberikan biaya tambahan sewa sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Pada akhir 2024, pemerintah menargetkan pemukiman tahap 1 dapat dihuni masyarakat Rempang.

“Total 3.000 kavling yang dibangun di Dapur 3, Sijantung, Galang untuk tahap pertama ini,” pungkas Hadi.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/17/220247978/menteri-hadi-warga-rempang-yang-setuju-direlokasi-dapat-shm-bukan-shgb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke