Salin Artikel

Tak Terima Digugat Cerai, Suami di Singkawang Tusuk Istri hingga Tewas

Setelah ditusuk oleh sang suami, NSL pun dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka di Jalan Gunung Besi Lirang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada Kamis (7/9/2023) 7 September 2023.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Dedi Sitepu mengatakan pembunuhan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

"Tersangka menusuk istrinya (korban) di bagian perut sebanyak 4 kali," jelas dia pada Jumat (15/9/2023).

Kekerasan dalam rumah tanggal itu berawal saat pelaku menerima pesan dari istrinya yang memintanya untuk tanda tangan surat cerai.

"Tersangka mendapat Whatsapp dari Korban (istri) menggunakan handhphone anak tersangka, A yang isinya meminta Tersangka untuk tanda tangan surat cerai," ucap dia.

Namun saat itu pelaku menolak dan meminta KTP serta kartu keluarga untuk dikembalikan. Setelah 30 menit kemudian, korban datang bersama adik dan anaknya, A.

Melihat korban datang, pelaku langsung emosi dan mengambil helm di atas meja dapur. Tanpa banyak bicara, ia memukulkan helm itu ke arah muka korban sebanyak satu kali.

Setelah itu pelaku melihat pisau di dinding dapur. Setelah melepas helm dari tangannya, ia mengambil pisau.

Dalam posisi berhadapan dengan isteri, tangan kiri tersangka meraih kerah baju korban.

Sementara tangan kanan yang membawa pisau langsung ditusukkan sebanyak 4-5 kali ke arah bagian perut Korban.

"Walaupun adik iparnya sempat memegang tangan kanan tersangka untuk mencegah tersangka menusukkan pisau namun tidak berhasil," ungkapnya.

Setelah menusuk istrinya, pelaku mendorong adik iparnya untuk melepaskan pegangan. Ia juga melepas pisau dan menuju keluar rumah mengendarai motor.

Belakangan diketahui pelaku menyerahkan diri ke Polsek Singkawang Selatan.

"Korban sempat dibawa kerumah sakit, namun sudah tidak bisa diselamatkan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Subsider Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kronologi Suami Habisi Nyawa Istri di Singkawang, Pukul Wajah Korban Dengan Helm Sebelum Ditusuk

https://regional.kompas.com/read/2023/09/16/122100678/tak-terima-digugat-cerai-suami-di-singkawang-tusuk-istri-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke