Salin Artikel

Curi Uang Teman Rp 600 Ribu, Remaja di Semarang Dikeroyok hingga Gegar Otak dan Meninggal

SEMARANG, KOMPAS.com-Berawal dari mencuri uang temannya sebanyak Rp 600.000, remaja bernama MAN (17) tewas dihajar teman tongkrongannya dan mengalami gagar otak, Kamis (14/9/2023).

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dionisius Yudi Christiano mengungkapkan hasil visum menunjukkan korban mengalami gegar otak.

"Korban mengalami gegar otak karena pendarahan dalam otak, itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Dion saat jumpa pers di markasnya, Jumat (15/9/2023).

Kejadian itu bermula saat teman korban bernama Bagus Putra Pratama (19) mendapati korban mencuri uang Rp 600.000 dari dompetnya.

Padahal Bagus mengaku telah menganggap korban seperti saudara, bahkan korban kerap menginap di rumahnya dan akrab dengan keluarganya.

"Saya punya masalah karena almarhum ambil uang dari dompet saya Rp 600.000. Padahal dia juga sering nginap di rumah saya dan dekat dengan keluarga saya," ujarnya.

Lantaran tak terima dengan perilaku korban, Bagus mengajaknya pergi ke warnet dan menyuruh korban cukur rambut di dekat warnet di daerah Klipang, Tembalang, Kota Semarang.

Saat berada di warnet, Bagus menanyai korban mengenai pencurian yang dilakukan terhadap temannya sendiri.

Namun korban menjawab berbelit dan membuatnya kesal hingga memukuli kepala korban dengan sandal.

Berikutnya teman-teman satu tongkrongan datang ke tempat kejadian perkara dan ikut menghajar korban. Mereka adalah Agung Rahmanto (26), Mika Faqih (19), Plateau Malik (21), Haidar Saputra (21), Muhammad Haris (20). Keenam pelaku merupakan lelaki dewasa, sedangkan korban masih usia anak.

Usai memukuli korban hingga tubuh dan wajahnya mengalami lebam dan luka-luka, Bagus kembali mengajaknya pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Perumahan Emerald Indah, Meteseh, Tembalang, Kota Semarang. Ia bermaksud merawat korban di rumahnya.

Namun setibanya di rumah pada pukul 03.00 WIB, Bagus mengaku pada ibunya bila korban dipukuli temannya. Kemudian ibu Bagus menyuruh keduanya segera beristirahat.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 76c Jo 80 Ayat (3) UURI No. 35 Th. 2014 dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dan menyebabkan anak mati dan atau Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C 30 Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan Ancaman hukuman 12 Tahun," tandas Dion.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/15/180056878/curi-uang-teman-rp-600-ribu-remaja-di-semarang-dikeroyok-hingga-gegar-otak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke