Salin Artikel

Ratusan Kasus Judi di Jateng Diungkap, Paling Banyak di Pati

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, sejak Januari hingga September 2023 terdapat 221 kasus judi yang berhasil diungkap.

"Ungkap kasus terbanyak di Polresta Pati dengan 23 kasus dan 29 pelaku," jelasnya kepada awak media, Jumat (15/9/2023).

Setelah Pati, kasus perjudian paling banyak nomor dua terjadi di Polres Grobogan dengan 11 kasus dan 16 pelaku. lalu disusul Polres Batang dengan 10 kasus dan 16 tersangka.

"Semua polres melakukan gebrakan, tidak ada yang hasilnya nihil. Semua melakukan pengungkapan," kata dia.

Secara keseluruhan, imbuh Bayu, Polda Jateng telah mengungkap 46 kasus dan menahan 52 pelaku. Sedangkan dari 35 Polres jajaran diungkap 175 kasus dengan 298 pelaku.

"Semua kasus yang diungkap, dilakukan penyidikan dan diproses pidana sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tuntas," paparnya.

"Penindakan kasus perjudian menjadi salah satu prioritas utama Polda Jawa Tengah," ujar dia

Kepolisian pun menjalin kerja sama lintas sektoral, termasuk tokoh agama untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang bahaya perjudian.

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemberantasan perjudian dengan cara berani melapor pada pihak kepolisian.

"Bisa lewat WhatsApp, layanan telepon 110 maupun sarana lain yang ada. Indentitas pelapor akan dilindungi," paparnya

Di lingkungan internal Polda Jateng dan jajaran, juga sudah diberikan peringatan secara tegas agar tidak melakukan pembiaran terhadap tindak pidana perjudian.

"Bila ketahuan bermain-main atau terlibat dalam tindak pidana perjudian, ada sanksi tegas. Bahkan bila ada pejabat yang terlibat akan dievaluasi bahkan dicopot," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/15/174704978/ratusan-kasus-judi-di-jateng-diungkap-paling-banyak-di-pati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke