Salin Artikel

Seorang Sekdes di Sambas Kalbar Terancam Penjara 5 Tahun karena Jual Sisik Trenggiling

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sambas, MN didakwa Pasal 21 Ayat juncto Pasal 40 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum, Adam Putrayansya saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).

Menurut Adam, saat ini proses persidangan masih tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Pekan depan masuk agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa MN ditangkap Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, di rumahnya Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, pada Kamis (8/6/2023).

MN diketahui merupakan sekretaris aktif di desa tersebut, dan diduga terlibat jaringan perdangan sisik trenggiling antar pulau.

“Hasil penggeledahan dan pemeriksaan, didapati sebanyak 37,45 kg sisik trenggiling,” ujar Adam.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, terdakwa mengumpulkan sisik trenggiling dari para pemburu dan atau penyadap karet yang ada di daerah tersebut dan dibayar Rp 500.000-600.000 per kilogram.

“Terdakwa mengaku sudah 4 kali telah menjual sisik trenggiling tersebur kepada penampung di Pontianak,” ucap Adam.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula tertangkapnya tersangka FAP (31) dan MR (31) di Pontianak dengan barang bukti sisik trenggiling 57 kilogram.

Hasil pengembangan, kedua tersangka mengakui mendapat sisik trenggiling dari terdakwa MN di Sambas.

Lebih jauh, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menjelaskan, ketiga tersangka FAP, MR dan MN ini merupakan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling yang terungkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu (7/6/2023) pukul 22.00 WIB.

Kronologi kasus penyelundupan sisik trenggiling tersebut berawal saat petugas LHK dan Bea Cukai mencurigai mobil pikap yang dikendarai salah satu pelaku berinisial SR saat berusaha masuk ke Pelabuhan Trisakti.

Mobil tersebut kemudian dicegat dan diperiksa barang bawaannya oleh petugas.

Hasilnya petugas menemukan sisik trenggiling yang rencananya akan dijual ke Pulau Jawa. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 8 kardus sisik trenggiling siap edar.

“Berdasarkan keterangan SR barang tersebut milik AF (42) warga kompleks Pelabuhan Trisakti, Jalan Duyung Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," ujar Rasio, dalam keterangannya yang diterima, Kamis (25/5/2023) malam.

Mendengar pengakuan SR bahwa sisik trenggiling tersebut merupakan milik AF, petugas pun meminta SR untuk menghubungi AF.

Saat datang ke Pelabuhan Trisakti, AF tak berkutik dan tak bisa menunjukkan dokumen resmi pengiriman sisik trenggiling miliknya. "Dia pun langsung kami amankan," ujar Rasio.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/15/151641078/seorang-sekdes-di-sambas-kalbar-terancam-penjara-5-tahun-karena-jual-sisik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke