Salin Artikel

26 Orang Jadi Tersangka Setelah Demo Penolakan Proyek Rempang Eco City Ricuh

Mereka dianggap telah melawan polisi dan merusak fasilitas Kantor BP Batam. 

“Ke-26 orang tersangka tersebut sudah di tahan di Rutan Polresta Barelang," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Barelang AKP Tigor Sidabariba saat dihubungi, Kamis (14/9/2023). 

Tigor menjelaskan, setelah kericuhan terjadi polisi sempat menangkap 43 orang, tapi hanya 28 orang yang dibawa ke Markas Kepolisian Resor Barelang untuk diperiksa. 

Setelah pemeriksaan usai, ada dua orang yang dilepaskan dan berstatus wajib lapor. 

Kedua orang itu dinilai tidak terlibat dalam aksi melawan polisi serta perusakan Kantor BP Batam. 

“Jadi terhadap dua orang tersebut diberikan wajib lapor dan apabila di kemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi, terhadap dua orang tersebut segera diproses hukum,” sebut Tigor. 

Para tersangka dari kericuhan tersebut, disebut Tigor, bakal dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Sebagai informasi, demonstrasi penolakan proyek Rempang Eco City di Kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023) berakhir ricuh.

Akibatnya, 22 polisi mengalami luka-luka dan dua di antaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/14/100339578/26-orang-jadi-tersangka-setelah-demo-penolakan-proyek-rempang-eco-city

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke