Salin Artikel

KIP Aceh Utara Coret 10 Caleg DPRD

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mencoret 10 calon anggota legislatif (Caleg) dalam pemilihan umum 2024.

Total, ada 27 caleg yang mendapat masukan dan tanggapan masyarakat.

Mereka semua maju sebagai Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara.

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatullah Akbar menyebutkan, setiap masukan yang diberikan masyarakat ditindaklanjuti dengan bukti-bukti relevan.

“Hasilnya ada 10 caleg kita nyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, dan masa perbaikan untuk dapat menggantikan Bacaleg tersebut dimulai 14-20 September 2023. Selanjutnya KIP Aceh Utara akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan dari partai politik tersebut,” terang Hidayatullah melalui telepon, Rabu (13/9/2023)

Dia menyebutkan, seluruh partai politik telah diberi tahu jadwal pergantian Bacaleg.

Dia merincikan, 10 orang yang dicoret itu disebabkan mengudurkan diri dengan alasan lebih memilih pekerjaanya. Selain itu, ada mantan narapidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon.

“Bagi calon penganti wajib melampirkan syarat Bacaleg yang nantinya diungah oleh partai melalui Sistem Informasi Calon (Silon). Serta mereka juga wajib mengikuti tes baca ayat suci Al-quran sesuai berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik peserta pemilu,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/13/164341778/kip-aceh-utara-coret-10-caleg-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke