Salin Artikel

Divonis 4 Bulan, Istri yang Potong Alat Kelamin Suami di Solo Hari Ini Bebas

Pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Wiryatmi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jateng, pada Selasa (12/9/2023).

Selain divonis empat bulan penjara, Yenita juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000.

Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi, yang menuntut hukuman penjara 5 bulan.

"Kami JPU menerima, karena terdakwa juga menerima. Pertimbangan majelis hakim cukup jelas, karena ini wanita yang berhadapan dengan hukum, dan harus mengedepankan restorative justice," kata Rahayu pada Rabu (13/9/2023).

"Juga dengan asas ultimum remedium karena korban ini masih sah sebagai suami istri. Jadi kami mengapresiasi Majelis Hakim, dan ini sudah putusan yang tepat," Lanjutnya.

Rahayu Nur Raharsi membenarkan bahwa Yenita sudah bebas. Proses eksekusi dilakukan hari ini sesuai putusan dari Majelis Hakim.

Terkait kebebasan terdakwa, terhitung pada Rabu (13/9/2023), dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kota Solo.

"Penghitungannya dari pihak Rutan. Per 30 hari (sebulan) dari tanggal 16 Mei. Artinya empat bulan sama dengan 120 hari," kata Rahayu.

Kebebasan terdakwa dijemput secara langsung oleh kuasa hukumnya, Asri Purwanti. Bebasnya Yenita ini lebih cepat dari perkiraan Asri. Dari perhitungannya, Yenita bebas 16 September 2023.

"Setelah dihitung Jaksa, ternyata hari ini sudah keluar. Karena yang bisa menghitung Jaksanya," kata Asri, Rabu (13/9/2023).

Seusai bebas, Asri menuturkan bahwa suami Yenita, IPN, ingin menjadi mualaf sehingga akan dia antar ke Masjid Agung Solo.

"Ini (Yenita) kita bawa ke kantor saya dulu. IPN rencananya mau mualaf, mau saya bawa ke Masjid Agung," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/13/155828278/divonis-4-bulan-istri-yang-potong-alat-kelamin-suami-di-solo-hari-ini-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke