Salin Artikel

Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Tambrauw

SORONG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tambrauw menangkap tiga orang terduga penambang emas ilegal di Distrik Kwor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetio membenarkan penangkapan tiga orang penambang emas ilegal itu. Pihaknya menangkap tiga orang itu setelah mendapat informasi pada Senin (11/9/2023).

"Anggota kemudian turun ke lapangan melaksanakan penyelidikan dan benar ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di sana. Dan hasilnya pada tanggal 12 September anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan," ujar Bendot kepada Kompas.com lewat sambungan telepon, Rabu (13/9/2023).

Polisi masih mendalami operasional tambang ilegal itu melalui tiga orang yang telah ditangkap. Saat ini, ketiga orang penambang itu diperiksa di Polres Sorong.

"Sementara kemarin pelaku baru kita amankan dan dibawa ke Polres Sorong untuk kita lakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan nanti baru kita ketahui berapa lama tambang tersebut beroperasi kemudian siapa yang terlibat pemodalnya, barangnya dijual ke mana bisa kita ketahui dari hasil pemeriksaan," ungkap Bendot.

Menurut Bendot, tiga orang penambang emas ilegal itu berasal dari Ternate. Hal itu berdasarkan identitas mereka yang diamankan polisi.

"Memang pada saat kita melakukan penggerebekan, dari masyarakat sempat menghalangi kami (polisi) dan itu dimanfaatkan oleh penambang lain untuk melarikan diri. Jadi yang berhasil kita amankan tiga orang pelaku," katanya.

Bendot menyebut, masalah tambang emas ilegal di Tambrauw bukan hanya masalah hukum, melainkan sudah menjadi permasalahan sosial.

Ia berharap pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan dan menjaga kelestarian alam di Kabupaten Tambrauw.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/13/154818378/polisi-tangkap-3-penambang-emas-ilegal-di-tambrauw

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke