Salin Artikel

Buka Praktik Kecantikan Ilegal di Mobil, Artis Bintang Pantura Ditangkap

LAMPUNG, KOMPAS.com - Artis jebolan kontes dangdut Bintang Pantura 5 asal Lampung ditangkap aparat kepolisian di Kota Metro.

Artis bernama panggung Mawar Pantura itu ditangkap karena membuka klinik kecantikan secara ilegal di dalam mobilnya.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kota Metro, AKP Suliyani, membenarkan adanya penangkapan atas kasus dugaan klinik kecantikan ilegal pada Jumat (8/9/2023) malam. 

Suliyani juga membenarkan pelaku yang diamankan tersebut seorang artis dangdut berinisial KW.

"Iya, benar, pelaku inisial KW, pekerjaan artis dangdut Bintang Pantura," katanya saat dihubungi, Rabu (13/9/2023).

Dia menjelaskan, praktik ilegal klinik kecantikan itu terungkap saat tim unit tindak pidana tertentu (tipidter) Satreskrim Polres Kota Metro melakukan patroli di Jalan Ryacudu, Kecamatan Metro Pusat.

Saat melintas di depan sebuah minimarket, anggota merasa curiga dengan keberadaan sebuah mobil Xpander warna hitam yang berada di area parkir.

Kecurigaan tersebut lantaran tidak adanya plat kendaraan yang terpasang.

"Ketika diperiksa, anggota menemukan ada dua orang perempuan, satu orang sedang melakukan penyuntikan kepada orang lain," beber dia.

Dari pemeriksaan, diketahui pemilik kendaraan dan penyuntik itu adalah WK alias Mawar Pantura.

Sedangkan perempuan yang menjadi pasien berinisial G terbaring di jok mobil tengah. Selain itu, anggota juga menemukan alat suntik berisi filler bahan kecantikan.

Suliyani mengatakan, WK telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Metro untuk diperiksa lebih lanjut.

Dia menambahkan, WK terancam dikenakan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/13/141844878/buka-praktik-kecantikan-ilegal-di-mobil-artis-bintang-pantura-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke