Salin Artikel

"Ini Tanah Nenek Moyang Kami, Bukan Tanah TNI AU"

Sebagian besar pria mengenakan pangsi—pakaian tradisional Sunda, sementara para perempuan mengenakan kebaya. Sambil berjalan, mereka mengalunkan lagu berjudul Wakare yang juga terdengar dari pelantang suara di sebuah mobil bak terbuka.

Lagu itu dinyanyikan salah seorang warga Wates untuk menyemangati ratusan warga yang melakukan kirab dalam rangka Hari Gotong Rumah 2023 di Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat, Senin (14/8/2023).

Hari Gotong Rumah digelar setiap tahun untuk merekonstruksi peristiwa saat masyarakat adat di Desa Wates mengungsi pada masa penjajahan Jepang pada 1942. Kirab warga menggotong rumah sebagai pengingat bahwa warga telah kembali ke tanah adatnya.

Bagi Ulpah Azhar, generasi muda Dusun Wates, Hari Gotong Rumah adalah pengingat atas hilangnya hak atas tanah leluhurnya.

"Wujud mengingatkan kepada generasi muda, khususnya saya, kaum milenial, bahwa dulu para orang tua berjuang pindah ke sana. Kemudian balik lagi ke sini, tapi tanah ini sudah diklaim sama AURI," tutur Ulpah ketika ditemui Yuli Saputra, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Di balik festival budaya tahunan, Hari Gotong Rumah menjadi simbol perlawanan warga Wates terhadap klaim sepihak TNI Angkatan Udara (AU) atas tanah mereka selama lebih dari 70 tahun.

“Sebenarnya ini tanah nenek moyang kami, bukan tanah AURI,” tutur Agus Rudianto, kepala desa Jatisura.

Selama puluhan tahun, warga memperjuangkan tanah adat mereka, baik melalui rangkaian unjuk rasa, audiensi dengan pihak berwenang, namun hasilnya nihil.

Akhirnya, pada 2017 silam, warga mengubah strategi perlawanan, menurut Ismal Muntaha, Pendiri Badan Kajian Pertanahan (BKP)—lembaga swadaya masyarakat yang dibentuk untuk menguatkan hak kepemilikan atas tanah warga Wates melalui upaya kultural.

“Kami coba melihat lagi satu sudut pandang bagaimana melihat tanah itu bukan persoalan administratif saja, tapi sejauh mana warga menghidupi dan memartabatkan tanah tersebut. Makanya kemudian, cara-cara kultural seperti inilah yang terus kami tempuh,” ujar Ismal.

Warga kemudian membuat rangkaian perhelatan budaya seperti festival Hari Gotong Royong dan gelaran ritual lainnya, juga membangun Museum Wakare.

“Itu menjadi salah satu tindakan konkret kami bahwa kami adalah yang merawat tanah ini,” tutur Ismal.

Upaya itu membuahkan hasil, setidaknya untuk memperkuat posisi tawar warga Wates. Beberapa waktu lalu, Museum Tarrawara di Victoria, Australia – sebagai bentuk solidaritas – memberikan pengakuan bahwa warga Wates adalah pemilik sah kebudayaan tanah.

Namun, mereka masih harus menempuh jalan terjal dan panjang untuk memperjuangkan kampung mereka sebagai kampung adat yang diharapkan semakin mengukuhkan mereka sebagai pemilik kebudayaan dan sejarah tanah Wates.

Konflik agraria dengan TNI Angkatan Udara (AU) menghalangi warga mengecap kemerdekaan secara utuh. Pasalnya, konflik yang bermula puluhan tahun lalu itu—bahkan sebelum Indonesia merdeka—membuat warga Wates merasa masih “dijajah”.

Warga Wates yang tinggal di sekitar landasan udara merasa keselamatan dan keamanan mereka terancam lantaran berada dekat dengan zona perang. Mereka kemudian mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

Mereka mengungsi ke Dukuh Peusing, masih di Desa Jatisura yang jaraknya sekitar 1,5 km dari Dusun Wates.

Oleh mereka, peristiwa mengungsi itu dikenal dengan sebutan “wakare”, yang berarti 'selamat tinggal' dalam Bahasa Jepang.

Ketika mengungsi, warga membawa serta harta benda, termasuk rumah tinggal mereka. Mereka pergi berduyun-duyun sambil menggotong rumah, yang dulu berupa rumah panggung.

Kelak, peristiwa itu direka ulang setiap tahunnya dalam acara yang dinamai Hari Gotong Rumah, yang oleh sebagian orang disebut sebagai Festival Wakare.

Ketika Jepang kalah perang pada 1945 dan meninggalkan Indonesia, warga Wates kembali ke kampung halamannya. Akan tetapi, mereka dikejutkan dengan klaim sepihak TNI AU – yang pada saat itu bernama AURI (Angkatan Udara Republik Indonesia) – atas tanah mereka pada 1950.

Kawasan yang diklaim militer mencakup sembilan desa, yaitu Desa Buntu, Beber, Beusi, Cibogor, Kertasari, dan Wanasalam di Kecamatan Ligung, Desa Salawana dan Kampek di Kecamatan Dawuan, serta Desa Jatisura di Kecamatan Jatiwangi – termasuk Dusun Wates.

Klaim sepihak itu membuat warga kesulitan melegalkan tanah miliknya hingga kini.

Sayangnya, warga tidak memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah mereka. Namun, demikian halnya TNI AU. Kedua belah pihak sama-sama tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan. Sementara, status lahan Dusun Wates saat ini adalah tanah masyarakat adat.

Dokumen pembayaran pajak di masa penjajahan Belanda, sempat dimiliki warga, tapi raib dibawa seorang kuwu—kepala desa dalam bahasa setempat—yang memerintah saat itu.

“Tadinya kan punya masing-masing, cuma sama kuwu dikumpulin. Nggak tahu dibawa ke mana. Rakyat juga sekarang lagi mengusut di mana surat tanah ini,” ungkap Diah Mardiah, warga Dusun Wates.

Dijelaskan oleh Diah, leluhurnya telah menempati kawasan itu selama puluhan tahun. Demikian warga Wates yang lain, yang telah menempati desa tersebut secara turun temurun hingga lima generasi.

Di desa itu terdapat makam dengan angka tahun 1926 tertulis di nisannya.

Konon, itu adalah makam keturunan Buyut Ripuh—leluhur warga Wates—yang meninggal pada 1880.

Jejak sejarah itu menjadi pembenaran warga untuk memperjuangkan hak mereka atas tanah adat itu, namun hal itu tak menyurutkan klaim TNI AU.

Adapun, dalam rencana pola ruang kawasan budi daya yang dirilis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Majalengka, kawasan pertahanan dan keamanan meliputi lima kecamatan, termasuk di dalamnya Kecamatan Jatiwangi yang kini menjadi sengketa antara warga dan TNI AU.

Sebanyak 3.886 kepala keluarga mendiami lahan seluas 92,79 di empat wilayah, yakni Desa Cibogor, Salawana, Kertasari, dan Dusun Wates. Lahan pemukiman itulah yang dituntut hak kepemilikan atas tanah oleh warga, namun tuntutan itu belum dipenuhi hingga kini.

Sejak 1950, saat TNI AU mulai mendaku wilayah mereka di kawasan itu, sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa ke Kementerian Dalam Negeri. Sejak itulah perjuangan mereka terus bergulir.

Ketakutan bakal terusir dari tanah yang menghidupinya menjadi alasan kuat di balik keteguhan warga menuntut hak atas kepemilikan tanah selama puluhan tahun.

Diah menyebutkan, posisi warga lemah sebab lahan yang mereka tempati, hanya berstatus hak guna pakai.

“Merasa nggak nyaman karena masih diaku saja sama AU. Katanya tanah ini bukan hak rakyat, jadi cuma hak guna pakai saja. Kata AU, kalau ada kepentingan (militer), tanahnya bisa (dipakai). Ya nggak bisalah, soalnya ini kan tanah nenek moyang kita,” ungkap Diah dengan nada kesal.

Kekhawatiran yang sama diungkapkan Kepala Desa Jatisura, Agus Rudianto, yang “takut diusir kalau sewaktu-waktu tanah tersebut digunakan untuk pembangunan”, baik oleh pemerintah daerah, maupun TNI AU.

Kekhawatiran warga Wates tersebut beralasan, sebab dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2024 – 2026, tiga kecamatan yang berkonflik dengan TNI AU akan dikembangkan sesuai fungsinya.

Kecamatan Ligung sebagai kawasan pertahanan keamanan, pengembangan industri dan pelayanan sosial, pertanian dan perikanan. Kecamatan Dawuan sebagai simpul transportasi regional, pusat komersial, pusat pelayanan sosial, dan pendukung kegiatan industri.

Sementara itu, Kecamatan Jatiwangi sebagai kawasan pengembangan industri, kawasan komersial, pelayanan sosial termasuk pengembangan perumahan, dan pertanian.

Saat warga Wates didera kekhawatiran dan kesulitan melegalkan kepemilikan tanahnya, di sisi lain, Lanud Sugiri Sukani menerima sembilan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majalengka.

Dikutip dari situs TNI Angkatan Udara, sembilan sertifikat tanah itu diterima langsung oleh Komandan Lanud Sugiri Sukani, Letkol Pnb Supardo Butarbutar di kantor BPN Kabupaten Majalengka, Oktober 2022.

Salah satu sertifikat tanah itu adalah lahan persawahan di Desa Salawana yang menjadi sengketa.

BBC News Indonesia telah menghubungi Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara dan pejabat Lapangan Udara Sugiri Sukani, tapi hingga berita ini diturunkan, mereka tidak memberikan tanggapan.

Ismal Muntaha dari BKP mengungkapkan sejumlah faktor menjadi penyebab mengapa sengketa lahan antara warga Wates dan otoritas angkatan udara itu sulit diselesaikan.

Selain berhadapan dengan institusi milter, kata Ismail, warga tidak memiliki surat tanah yang menguatkan posisi mereka terhadap tanah itu.

“Kami posisinya sama-sama kosong-kosong. TNI juga nggak punya alas hak, kami juga tidak punya alas hak secara legal formal,” ujar Ismal.

Penentuan siapa yang lebih berhak atas hak itu, menurutnya, bisa merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pembaruan Agraria.

“Barang siapa yang merawat tanah tersebut lebih dari 20 tahun, dia yang berhak mengajukan (legalitas formal), tapi balik lagi kita berhadapan dengan satu institusi militer yang kuat,” papar Ismal yang juga warga Wates ini.

Kasus Dusun Wates ini satu dari sekian kasus konflik agraria dengan klaim fasilitas militer yang terjadi di Indonesia.

Kepala Departemen Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Benny Wijaya menyebutkan ada pola tertentu terkait klaim tanah aset TNI di atas tanah warga.

Pada masa peperangan, misalnya, banyak warga yang meminjamkan lahannya untuk tempat latihan perang. Namun setelah peperangan usai, tiba-tiba pihak TNI mengeklaim secara sepihak.

“Langsung diklaim sepihak saja sama TNI karena merasa hero, merasa sudah berkorban untuk bangsa dan negara akhirnya mereka merasa ini tanah kami,” ujar Benny yang dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/8/2023).

Nahasnya, lanjut Benny, masyarakat dulu tidak mempunyai kecakapan dalam konteks administrasi legalitas. Kondisi itu seringkali menjadi jebakan pada masyarakat karena tidak ada perjanjian tertulis.

Padahal, kata Benny, Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA) menjamin mereka yang mempunyai hak kesejarahan itu yang sangat berkepentingan mendapatkan pengakuan tersebut.

“Nah persoalannya, di rezim ini agraria kita enggak seperti itu. Bahkan, masyarakat yang sudah punya sertifikat pun kadang juga tidak punya kekuatan karena karut marutnya administrasi agraria kita. Maka akhirnya seringkali terjadi situasi-situasi seperti itu,” beber Benny.

Catatan Akhir Tahun 2022 KPA melaporkan sebanyak enam kasus konflik agraria warga versus militer di 2022. Enam kasus itu melibatkan lahan seluas 213.048 hektar dan berdampak pada 122.082 keluarga.

Pertama, sebanyak 3.134 keluarga di Desa Sukamulya, Bogor, Jawa Barat, menghadapi konflik agraria yang bermula dari klaim sepihak TNI AU atas tanah seluas 1.000 hektar dengan dalih warisan dari kolonial Jepang. Atas klaim itu, TNI AU telah lahan itu ke dalam invetaris kekayaan negara pada 2009.

Dalam catatan KPA, sengketa lahan seluas 65 hektare di kawasan pesawahan Desa Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memicu kericuhan antara warga dan TNI. Penduduk yang tercatat di Desa Seituan tercatat sekitar 5.677 keluarga.

Sementara itu, lahan seluas 2.000 meter persegi milik warga di Desa Watutumou 3, yang terletak di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, diklaim milik TNI Angkatan Darat. Padahal tanah tersebut tidak pernah dijual, apalagi dihibahkan.

Adapun, Korem 092 Maharajalila dan Kodim 0903 Bulungan melakukan pengosongan lahan di area bekas Kipan D Yonif Raider 613/Rja, Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

Belasan warga yang menempati area tersebut dengan luasan sekitar enam hektare harus berhadapan dengan TNI yang mengerahkan sebanyak 150 personel untuk upaya pengosongan dan pemindahan barang milik warga.

Kelima, sekitar 43 keluarga di Desa Manggar, Balikpapan, Kalimantan Timur harus menerima kekalahan atas tanah yang mereka tempati.

Kapendam VI/Mulawarman Kolonel M Taufik Hanif kala itu menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan hibah dari Pemprov Kaltim sesuai SK Gubernur. Dari 1.000 hektare lahan yang diberikan, 500 hektare sudah disertifikasi.

Keenam, konflik lahan dengan luas sekitar 932 hektar ini terjadi antara TNI Angkatan Laut dengan warga Desa Balunganyar, Pasuruan, Jawa Timur.

Tanah yang dikuasai TNI itu merupakan area latihan militer yang berada di lingkungan pemukiman dengan jumlah penduduk sebanyak 11.363 keluarga.

Pada April tahun silam, tiga rumah warga rusak parah akibat ledakan mortir nyasar saat TNI AL menggelar latihan di sekitar perkampungan warga tersebut.

Dalam konteks hak kepemilikan atas tanah, Benny menjelaskan, sebagai landasan hukum agraria, Undang-Undang Pembaruan Agraria menekankan pada pentingnya hak penguasaan.

“Siapa yang menguasai tanah dia yang berhak. Jadi penting sebenarnya untuk mengecek hak sejarah kepemilikan tanah itu,” jelasnya mengacu pada sengketa lahan yang dialami warga Wates.

Dan kenapa konflik agraria warga versus militer ini sulit diselesaikan? Benny menilai, penyebabnya lantaran tidak ada political will atau keinginan politik yang kuat dari pemerintah untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Mau gak pemerintah mengurai konflik yang melibatkan unsur TNI ini? Kenyataannya kan enggak. Kenyataannya, sengaja atau tidak, itu dibiarkan saja,” ujar Benny.

“Ini tidah hanya pada konflik dengan TNI saja, tapi juga di semua sektor perkebunan, kehutanan, dan lain-lain. Memang keinginan politik pemerintah ini sangat lemah sekali. Tidak ada niat kalau kita lihat dalam konteks penyelesaian konflik-konflik tersebut,” cetusnya.

Berpuluh-puluh tahun tanah adatnya menjadi sengketa, membuat sejumlah warga Wates merasa masih “dijajah”. Salah satunya adalah Diah, yang keluarganya telah turun temurun mendiami desa itu.

"Indonesia kan sudah merdeka yah, tapi bagi kami rasanya belum merdeka,” tutur Diah.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/09/082200578/-ini-tanah-nenek-moyang-kami-bukan-tanah-tni-au-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke