LAMPUNG, KOMPAS.com - Ditinggal sang istri yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW), seorang ayah di Lampung memerkosa putri kandungnya sendiri selama delapan tahun.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Safuan mengatakan, peristiwa itu dialami oleh korban berinsial IY (13) warga Kecamatan Ulu Belu.
"Pelaku yang sudah kita amankan berinsial SM (44) yang merupakan orangtua dari korban," kata Hendra saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).
Dari pemeriksaan terhadap korban, diketahui pemerkosaan itu telah berlangsung sejak korban berumur 5 tahun.
"Saat ini korban sudah berusia 13 tahun, jadi sekitar 8 tahun korban mengalami peristiwa tersebut," kata Hendra.
Pelaku mengaku mengancam korban dengan motif menyalurkan hasrat lantaran istrinya bekerja sebagai TKW.
"Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri," kata dia.
Aksi terakhir yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 30 Juli 2023 lalu.
Korban yang trauma akhirnya memberanikan diri melapor ke bibinya pada Agustus 2023 kemarin.
"Pelaku sempat mengirim korban ke Lampung Utara dengan alasan dimasukkan ke sekolah pesantren untuk menutupi perbuatannya," kata Hendra.
Hendra mengatakan pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU perlindungan anak.
"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
https://regional.kompas.com/read/2023/09/08/152100778/istri-jadi-tkw-ayah-perkosa-anak-kandung-selama-8-tahun