Salin Artikel

Lempar Bom Molotov ke Tim Gabungan di Kericuhan Pulau Rempang Batam, 8 Orang Diamankan

BATAM, KOMPAS.com - Polresta Barelang mengamankan 8 orang yang diduga melawan petugas saat dilaksanakannya pembukaan Pemblokiran Jalan Raya Menuju Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Para pelaku yang diamankan yakni Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan, dan Irfan Saputra.

Tidak hanya kedelapan orang ini, polisi juga menagamankan sejumlah barang bukti berupa bom molotov, ketapel, parang, dan batu.

"Satu dari delapan pelaku merupakan pelemparan bom molotov kepada petugas gabungan. Beruntung pelaku telah kami amanakan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, ditemui di Mapolresta Barelang, Jumat (8/9/2023).

Terkait isu bayi meninggal dalam kericuhan Rempang kemarin, Nugroho mengatakan, informasi tersebut murni hoaks atau tidak benar.

"Sudah kami lakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah, alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, yang saat ini sudah dipulangkan ke rumahnya bersama kedua orangtuanya," papar Nugroho.

Bahkan anggota Polresta Barelang, telah mengevakuasi ibu-ibu dan anak sekolah yang dekat jembatan 4 barelang.

"Kebetulan di dekat jembatan 4 barelang ada sekolah, namun alhamdulillah adek-adek di sekolah semua selamat dan kami bantu proses evakuasinya," jelas Nugroho.

Nugroho menceritakan, ada beberapa titik pemblokiran yang dilakukan warga Rempang, di antaranya pemblokiran dengan menumbangkan 10 pohon di 3 titik.

Kemudian pemblokiran dengan kontainer untuk mengadang jalan dari jembatan 4 hingga rest area sepanjang 25 kilometer.

“Alhamdulillah sejauh ini sudah kami bersihkan, sehingga masyarakat bisa kembali menggunakan Jalan Raya Trans Barelang ini dengan lancar,” imbuh Nugroho.

“Saat ini kami juga mendirikan 2 pos di jembatan 4 dan di rest area guna menjaga asituasi di Rempang tetap kondusif,” ungkap Nugroho.

Nugroho menekankan, tim terpadu merupakan bagian pemerintah. Bila menemukan orang yang melanggar hukum dengan pemblokiran jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas, itu termasuk pelanggaran hukum.

Di sana negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu.

“Dan kemarin kami berhasil untuk membuka blokir jalan di jembatan 4 hingga rest area. Saya harapkan di Sembulang Dapur 6 semoga sadar apa yang mereka lakukan, sehingga tidak melakukan pemblokiran jalan lagi,” ucap Nugroho.

Delapan pelaku ini disangkakan Pasal 212, 213, 214 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2023/09/08/141340378/lempar-bom-molotov-ke-tim-gabungan-di-kericuhan-pulau-rempang-batam-8-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke