Salin Artikel

Penyuap Pejabat DJKA Kemenhub Divonis Tiga Tahun Penjara

Dion Renato divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda diganti dengan kurungan selama lima bulan.

Vonis hukuman dibacakan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif," kata hakim saat persidangan pada Kamis (7/9/2023).

Gatot Sarwadi menyebut jika Dion Renato terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Total suap yang telah diberikan terdakwa mencapai Rp 37,9 miliar," kata dia.

Vonis hukuman Dion Renato lebih sedikit jika dibandingkan dengan tuntutan hukuman yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Diki Wahyu ada Kamis (24/8/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus suap di lingkungan penjabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tersebut dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dikurangi selama masa penahanan dan pidana denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU di ruang sidang.

JPU menyebut jika terdakwa telah meyakinkan melakukan suap kepada beberapa pejabat DJKA agar dapat memenangkan proyek yang berada di Jateng, Jawa Barat (Jabar) dan Makassar.

"Pemberian uang dari terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap JPU.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/07/150132178/penyuap-pejabat-djka-kemenhub-divonis-tiga-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke