Salin Artikel

Produksi Pupuk Palsu, 3 Orang di Lampung Ditangkap

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga orang di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi karena memproduksi pupuk palsu.

Produk palsu ini kemudian dijual ke petani dengan harga di bawah harga pasaran.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, pabrik pembuatan pupuk palsu itu digerebek pada Senin (4/9/2023) malam.

Saat penggerebekan di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda itu, polisi memergoki tiga orang sedang memuat pupuk palsu ke dalam karung.

Ketiga pelaku itu J (49) warga Desa Buyut Udik (Lampung Tengah), JI (27) warga Desa Rantau Jaya Udik (Lampung Timur) dan L (26) warga Desa Air Paoh (Sumatera Selatan).

"Ketiga pelaku sudah kita amankan dan kini berstatus sebagai tersangka," kata Hendra saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

Hendra mengatakan, para pelaku ini telah memalsukan pupuk merek Meroke Mop dengan kemasan 50 kilogram (kg).

Menurut Hendra, pemalsuan pupuk ini dilakukan dengan cara mencampur sejumlah bahan baku dan pewarna.

"Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan," kata Hendra.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 18 karung plastik dengan merek Meroke Mop, 50 lembar karung merek Meroke Mop, mesin jahit, dan cangkul.

Kemudian tiga karung bahan baku yang digunakan untuk menjadi produk pupuk palsu.

Hendra mengatakan ketiganya dikenakan Pasal 121 Juncto Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

"Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Hendra.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/07/132248778/produksi-pupuk-palsu-3-orang-di-lampung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke