Salin Artikel

Baru Sebulan Menikah, Suami di Gayo Lues Bunuh Sang Istri lalu Serahkan Diri ke Polisi

Mayat tersebut tergeletak di pinggir jalan Bur Tukur, kawasan Pegunungan Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo.

Di tubuh korban, ditemukan 23 luka tusuk dan dua luka memar di dada serta tangan.

Terungkap korban bernama Kasmurni (32), petani yang berasal dari Dusun Belah Lumu, Desa Gumpang Lempung, Putri Betung.

Belakangan korban ternyata dibunuh oleh sang suami, Muhammad Reno (26). Polisi menyebut, Reno ditangkap setelah menyerahkan diri ke Polsek Lut Tawar.

Sebut sang istri tak suka dengan anak tiri

Reno dan Kasmurni baru sebulan menikah. Tersangka Reno sebelumnya sudah menikah dua kali, dan korban merupakan istri ketiganya.

Begitu juga Kamurni yang pernah berumah tangga dengan suami sebelumnya dan bercerai.

Di hari kejadian yakni pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 12.20 WIB, ia menuju ke Pegunungan Bur Desa Leme untuk menemui dan menasihati sang istri, Kasmurni.

Namun ternyata korban tak mendengarkan nasihat suaminya hingga membuat Reno emosi dan melukai istrinya.

“Korban tidak mendengarkan nasihat tersebut dan membantah perkataan suaminya. Pelaku yang tersulut emosi, langsung melakukan tindakan penganiayaan dan pembunuhan menggunakan sebuah pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolsek Lut Tawar, Ipda Musmulyadi pada Selasa (5/9/2023).

Pelaku sempat kabur menggunakan motor melalui Jalan Blang Kejeran-Takengon menuju ke Kabupaten Aceh Tengah.

Lalu ia menyerahkan diri ke Polsek Lu Tawar, Saat menyerahkan diri, pelaku terluka di bagian paha kiri dan jari tangan kiri karena terkena pisau saat korban melakukan perlawanan.

Kepada petugas, pelaku mengaku kerap bertengkar dengan korban akibat persoalan internal keduanya. Pelaku juga mengaku kalau ia memiliki tiga orang anak dari pernikahan dengan istri sebelumnya.

“Selama berumah tangga Muhammad Reno dan Kasmurni sering bertengkar, diakibatkan korban tidak senang terhadap keberadaan anak tersebut,” tuturnya.

"Padahal perjanjian sebelum menikah, masalah anak akan didik dan dirawat serta dibesarkan bersama dengan baik," tambah dia.

Sementara itu tersangka telah ditahan dan dijerat pasal 340 Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun kurungan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zuhri Noviandi | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribungayo.com

https://regional.kompas.com/read/2023/09/06/094900678/baru-sebulan-menikah-suami-di-gayo-lues-bunuh-sang-istri-lalu-serahkan-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke