Salin Artikel

Mantan Kadisdik Aceh Jadi Tersangka Korupsi Wastafel Covid-19 Rp 7,2 Miliar

Pengadaan wastafel dilakukan Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi Covid-19,  menggunakan sumber dana dari refocusing Covid-19 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2020.

Adapun nilai kontrak mencapai Rp 43.742.310.655.

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh berinisial RF, ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan di Dinas Pendidikan Aceh.

Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi wastafel tersebut belum final dan masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Penyidik masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Kerugiaan negara akibat korupsi wastafel Covid-19 mencapai Rp 7,2 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/05/152743478/mantan-kadisdik-aceh-jadi-tersangka-korupsi-wastafel-covid-19-rp-72-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke