Salin Artikel

Fakta Pilu Siswi SMP Dibunuh Kakak Kelas Saat Pulang Sekolah di Bengkalis

KOMPAS.com - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Bengkalis, Riau, ditemukan tewas mengenasan di semak-semak di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja, Kecamata Pinggir, Sabtu (2/9/2023).

Dari penyelidikan polisi, korban berinisial LS itu diduga dibunuh kakak kelasnya berinisial AP (14).

AP sendiri saat ini telah diamankan untuk dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, usal polisi lakukan olah tempat kejadian perkara, AP ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut Bimo, korban tewas mengenaskan akibat hantaman benda tumpul di bagian leher dan kepala, lalu meninggal dunia.  Selain itu, korban diduga alami tindakan pelecehan seksual.

 "Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku menyetubuhi korban dalam keadaan bersimbah darah. Setelah itu, pelaku langsung pulang mencuci baju dan celana pelaku yang terkena darah dari korban," kata Setyo.

Pengakuan pelaku

Menurut polisi, AP ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir pada Minggu (3/9/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, di rumahnya.

Saat ditangkap, APS mengakui membunuh adik kelasnya itu.

"Dari keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan tersebut karena nafsu terhadap korban saat melihat korban pulang sekolah. Jadi, mengaku spontan melakukan tindakan tersebut," kata Bimo.

Kasus itu terungkap usai ibu korban melapor anaknya hingga malam belum pulang dari sekolah. Setelah dilakukan pencarian di rute jalan pulang, jasad korban ditemukan di semak-semak.

"Pencarian juga dilakukan dengan memeriksa semak semak sepanjang jalan tersebut. Kemudian pencarian membuahkan hasil ketika mereka menyusuri semak semak sekitaran jalan tersebut, LS ditemukan dalam keadaan terbaring sekitar pukul 21.20 WIB Sabtu malam," tambah Bimo, dilansir dari Tribunnews.com.

Ibu korban pun melapor ke polisi karena melihat kondisi anaknya tak wajar.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(Penulis : Idon Tanjung | Editor : David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Siswi SMP di Bengkalis yang Jenazahnya Ditemukan di Semak-semak Ternyata Dibunuh Kakak Kelasnya

https://regional.kompas.com/read/2023/09/05/054000578/fakta-pilu-siswi-smp-dibunuh-kakak-kelas-saat-pulang-sekolah-di-bengkalis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke