Salin Artikel

Suami Selebgram APS Disebut Atur Pembelian 21 Kg di Lampung dari Penjara

Transaksi tersebut terjadi pada Maret 2023 tanpa pertemuan langsung. Saat itu, Kadafi masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Fakta ini terungkap dalam dakwaan anggota jaringannya, Fajar Reskianto yang kini telah menjadi terdakwa.

Sidang perdana terdakwa Fajar telah digelar pada Senin (28/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Jaksa penuntut perkara tersebut, Irma Lestari membenarkan barang bukti perkara narkotika itu adalah sabu yang disimpan dalam 21 bungkus kopi.

"Total berat narkotika jenis sabu-sabu itu mencapai 21 kilogram," kata Irma saat dihubungi, Jumat (1/9/2023).

Irma mengatakan transaksi narkotika dalam perkara ini terjadi pada 29 Maret 2023, sekitar 19.30 WIB. Terdakwa Fajar bertugas mengambil sabu atas perintah David.

Fajar merupakan warga Jawa Timur yang sengaja dipekerjakan dan dikirim ke Lampung untuk mengambil sabu-sabu tersebut.

Selama berada di Lampung, pergerakan Fajar dikendalikan oleh David dengan cara berkomunikasi melalui telepon.

"Sabu itu ditaruh di kamar salah satu hotel di Bandar Lampung, kemudian terdakwa Fajar mengambilnya lalu membawanya ke hotel lain tempat dia menginap," kata Irma.

Transaksi ini terendus oleh Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung. Fajar diciduk di kamar hotel sekitar 30 menit setelah dia mengambil sabu tersebut.

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam berisi 13 bungkus kopi berisi sabu dan satu buah tas selempang berisi delapan bungkus.

Kemudian dua buah koper hitam dan kuning, dua unit ponsel, serta empat lembar KTP.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/01/151904778/suami-selebgram-aps-disebut-atur-pembelian-21-kg-di-lampung-dari-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke