Salin Artikel

Selebgram Palembang Jadi Tersangka Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba (Dirnakoba) Polda Lampung secara resmi menetapkan selebgram asal Palembang sebagai tersangka.

Selebgram berinisial APS itu dinyatakan ikut terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional.

Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya membenarkan pihaknya telah menaikkan status APS menjadi tersangka.

"Benar, APS ditetapkan sebagai tersangka," kata Erlin saat dihubungi, Kamis (31/8/2023) petang.

Oleh penyidik, APS disebut terlibat dalam jaringan internasional narkotika.

Erlin menambahkan  ditetapkannya status APS sebagai tersangka itu setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi sejak akhir pekan kemarin.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti lain yang menunjukkan keterlibatan APS dalam jaringan internasional narkotika.

"Ada dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan status yang bersangkutan," kata Erlin.

Erlin mengatakan APS kini ditahan di Mapolda Lampung untuk pendalaman penyidikan.

Sejumlah barang bukti berupa enam unit mobil mewah milik APS juga telah disita oleh kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, selebgram asal Palembang berinisial APS diduga menyembunyikan aset milik suaminya yang merupakan bandar narkoba.

Direktur Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mengatakan APS adalah istri dari terpidana kasus narkoba bernama David.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/184257778/selebgram-palembang-jadi-tersangka-peredaran-narkotika-jaringan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke