Salin Artikel

Pacar Korban Pembunuhan Oknum Paspampres Sebut Ada 2 Video Beredar, Salah Satunya Korban

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pomdam Jaya menyatakan video yang beredar di media sosial bukan penyiksaan terhadap Imam Masykur (25) warga Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Provinsi Aceh.

Video penyiksaan yang beredar luas di media sosial itu dipastikan hoaks. 

Namun, pihak keluarga menyebutkan, terdapat dua video yang beredar di media sosial.

“Kalau video korban yang dikirim pelaku ke keluarga itu adalah video yang berambut pendek, korban meminta adiknya kirim uang Rp 50 juta. Video korban yang luka di punggungnya sudah banyak,” ujar pacar korban, Yuli Maulida per telepon, Kamis (31/8/2023).

Dia memastikan, video dengan ciri yang disebutkannya beredar di media sosial itu benar korban.

“Karena korban baru siap pangkas rambut. Saya tau persis korban,” kata Yuli.

Yuli menjelaskan, dalam video lainnya terlihat korban yang merupakan warga Aceh meminta uang. Namun dalam video itu terlihat belum banyak luka dengan mata korban ditutup.

Kedua video tersebut direkam saat penyiksaan di dalam mobil.

Hari ini merupakan hari ke tujuh korban tewas di tangan personel TNI. Korban diculik, disiksa, dan dibunuh.

Saat ini, keluarga besar korban menunggu sikap tegas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menghukum berat pelaku.

Lalu apakah TNI sebagai institusi sudah mendatangi keluarga korban?

“Saya tidak tahu. Karena tamu sedang ramai, apakah ada TNI di dalamnya, saya tidak bisa pastikan,” pungkas Yuni di rumah korban.

Sebelumnya diberitakan, Imam Masykur diculik, disiksa, dan dibunuh oleh tiga oknum TNI, satu di antaranya bertugas di satuan pengamanan presiden (Paspampres). Mereka kini ditahan di Pomdam Jaya. 

TNI melansir pelaku berinisial Praka RM, di satuan pengamanan Paspamres, Praka S dan Praka J, bertugas di Kantor Penghubung Kodam Iskandar Muda Aceh di Jakarta.

Satu warga sipil, diduga abang ipar dari parka RM kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. 

Sejumlah kelompok mengutuk aksi keji tersebut. Meminta Presiden Joko Widodo mengawal proses hukum yang berjalan dan memberi sanksi pecat serta hukuman mati. 

Panglima TNI Laksmana Yudo Margono menyatakan, oknum TNI pelakukan pembunuhan maksimal akan dihukum mati. 

https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/155014578/pacar-korban-pembunuhan-oknum-paspampres-sebut-ada-2-video-beredar-salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke