Salin Artikel

Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suaminya di Solo, Korban Ingin Pelaku Bebas dan Kembali Rujuk

Korban IPN (20) meminta agar sangistri, YC (34) yang telah memotong alat kelaminnya dibebaskan. Selain itu IPN juga ingin rujuk dan kembali memperbaiki rumah tangganya dengan YC.

Permintaan itu diajukan IPN kepada majelis hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023).

Pernyataan korban sempat membuat terkejut majelis hakim, kuasa hukum korban dan terdakwa hingga Jaksa Penuntut Umum (KPU).

Pasalnya di sidang sebelumnya, korban sempat mengaku trauma jika bertemu dengan pelaku.

"Sidang tadi ada suatu yang mengejutkan bagi saya sebagai kuasa hukum terdakwa. Saya nggak nyangka kalau bakal terjadi peristiwa seperti ini," kata kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti.

Asri mengatakan, momen itu terjadi saat terdakwa sedang menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.

"Terdakwa tadi menyampaikan pemeriksaannya dengan runtut tahu-tahu ada korban masuk untuk menyampaikan kepada jaksa dan majelis hakim," kata dia.

"Saya kaget tapi saya juga berterima kasih selaku kuasa hukum terdakwa karena mereka berdua masih berstatus suami istri," tambah Asri.

Menurut Asri, korban sempat menyampaikan sejumlah poin pertimbangan di hadapan majelis hakim yang salah satunya ingin kembali rujuk dengan sang istri.

"Kembali korban menyampaikan bahwa masih menginginkan istrinya di sampingnya di saat merasa sakit," ungkap dia.

Menurutnya, keinginan korban itu bisa meringankan hukuman bagi terdakwa. Bahkan, korban sempat meminta majelis hakim membebaskan terdakwa hari itu juga.

"Dia tadi menyampaikan maunya itu hari ini terdakwa bisa langsung keluar," tandasnya.

Menanggapi permintaan dari suaminya itu, YC mengaku bersyukur karena sejak awal ia telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban.

Selain itu, ia juga ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya.

"Ya senang, saya bisa rujuk sama suami, bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," kata YC.

Mendengar sang suami masih membuka pintu maaf untuknya, YC juga berjanji akan merawat sang suami seumur hidup.

"Iya (komitmen merawat suami seumur hidup)," sambungnya.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada Senin (14/8/2023), korban sempat meminta gantu rugi kepada terdakwa sebanyak Rp 500 juta.

Awalnya ia menyebut meminta restitusi ganti rugi sebanyak Rp 50 juta. Dan jika IPN menjalani pengbatan di luar negeri, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.

Kronologi kejadian

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (16/5/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.

Kejadian itu dipicu percekcokan keduanya saat mencari keberadaan orangtua korban di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dari pertengkaran dan anggapan tidak adanya kecocokan lagi, korban meminta pelaku untuk kembali ke Bali secara mandiri menggunakan bus.

"Pelaku naik bus, namun dalam perjalanan pelaku coba menghubungi korban untuk balikan (tidak ingin berpisah), kemudian bertemu di hotel," kata dia, Selasa (16/5/2023).

Pertemuan itu pun terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku check in di sebuah hotel wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo, Senin (15/5/2023).

Kemudian, pada Selasa, (16/5/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, korban datang ke hotel dan tidur.

"Saat korban tertidur pulas, sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (16/5/2023), pelaku langsung mengambil pisau cutter dan langsung memegang kemaluan korban dan memotongnya hingga luka lalu korban terbangun dan berteriak," ujar dia.

Pelaku yang panik kemudian menghubungi respsionis hotel untuk minta bantuan dan membawa korban ke RS dr Moewardi, Kota Solo.

Setelah itu pelaku langsung diamankan petugas dari Polsek Jebres. YC pun menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya.

"Masih sayang, masih gimana gitu. Nyesel banget," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami yang Alat Kelaminnya Dipotong Ingin Istri Bebas dan Rujuk, padahal Sebelumnya Trauma Bertemu

https://regional.kompas.com/read/2023/08/29/163600778/kasus-istri-potong-alat-kelamin-suaminya-di-solo-korban-ingin-pelaku-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke