Salin Artikel

Sepanjang 2022-2023, Polres Jayapura Tangani 72 Anak Berhadapan dengan Hukum

SENTANI, KOMPAS.com - Kasus anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Papua, cukup tinggi.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jayapura, sepanjang tahun 2022 tercatat ada 38 kasus anak berhadapan dengan hukum.

Kasus yang menonjol sepanjang tahun 2022 yakni kasus pencabulan anak di bawah umur sebanyak 31 kasus.

Untuk tahun 2023, terhitung hingga Agustus, ada 34 kasus anak berhadapan dengan hukum yang ditangani Polres Jayapura. 28 kasus di antaranya merupakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sehingga, pada 2022 dan 2023, Polres Jayapura telah menangani 72 kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

“Ini merupakan kasus pencabulan dan perselisihan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Jayapura sejak tahun 2022 dan tahun 2023 dihitung dari bulan Januari hingga Agustus. Terlepas dari kasus narkoba dan tidak pidana lainnya yang melibatkan anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen kepada Kompas.com di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (26/8/2023).

Fredrickus mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini kebanyakan melibatkan orang dekat korban.

“Kebanyakan kasus pencabulan yang terjadi terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh pelaku yang merupakan keluarga maupun pelaku yang bukan keluarga,” ucapnya.

Menurutnya, rata-rata anak yang mengalami kasus pencabulan akan merasa malu dan takut untuk melapor.

“Rata-rata merasa malu dan takut untuk melaporkan kasus pencabulan yang dialami korban, karena mendapat ancaman dari pelaku,” tuturnya.

Bahkan ada yang sudah ketahuan hamil baru melaporkan kasusnya ke Unit PPA Polres Jayapura.

Frederickus meminta kepada para orangtua agar tetap mengawasi anak-anaknya. Hal ini penting supaya kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat dicegah.

“Peran orangtua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anaknya, sehingga kasus pencabulan dan implementasi terhadap anak dapat dicegah dan tidak terjadi di masa depan ya,” pintanya.

Selain itu, Frederickus menyampaikan bahwa perlu adanya perhatian semua pihak, baik tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda, guna memberikan perhatian yang sama, sehingga bersama-sama menekan kasus-kasus pencabulan yang terjadi pada anak.

“Perlu keterlibatan semua pihak, guna melakukan pencegahan terhadap kasus pencabulan dan interpretasi yang terjadi pada anak dibawah umur di Kabupaten Jayapura,” ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/28/140626578/sepanjang-2022-2023-polres-jayapura-tangani-72-anak-berhadapan-dengan-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke