Salin Artikel

Enam Rumah di Kalasan Sleman Pakai Tanah Sultan Ground, Satpol PP DIY Segera Panggil Pemilik Rumah

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, pada minggu lalu pihaknya telah melakukan rapat dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan penertiban SG.

Karena, dalam aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah SG yang bertugas melakukan pengawasan adalah dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

“Cuma ada surat resmi dari Keraton Yogyakarta ke Satpol PP, maka Satpol PP bisa melakukan penertiban,” ujar Noviar, Minggu (27/8/2023).

Dengan adanya surat dari Keraton Yogyakarta, mulai minggu ini Satpol PP DIY akan melakukan penertiban. Terlebih Satpol PP DIY telah mendapatkan laporan dari Keraton Yogyakarta adanya masyarakat yang belum mengurus surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta.

“Jadi minggu depan yang sudah kami deteksi dan yang sudah dilaporkan dari Keraton akan kami lakukan pemanggilan. intinya dari pemanggilan itu adalah agar mereka mengurus surat kekancingan,” jelas Noviar.

Lanjut Noviar, Satpol PP DIY mendapatkan laporan dari Keraton Yogyakarta bahwa ada 6 bidang tanah dengan status SG digunakan untuk membangun rumah tanpa mendapatkan surat kekancingan.

Keenam tanah SG yang digunakan untuk rumah ini berada di Kalasan, Sleman, DIY.

“Berdasarkan surat itu kami akan melakukan pemanggilan dulu prosesnya. lokasinya di Kalasan seluruhnya,” kata dia.

Untuk luasan menurut dia bervariasi dan relatif kecil seperti 500 meter persegi dan ada juga yang memiliki luasan 150 meter persegi.

“Yang dilaporkan Keraton itu 500 meter ada juga 150 meter persegi. Itu rumah semua,” kata dia.

Di luar laporan dari Keraton Yogyakarta menurut Noviar masih banyak SG yang digunakan tanpa ada izin dari Keraton Yogyakarta. Dia mencontohkan seperti di garis pantai DIY yang kebanyakan digunakan oleh warga tanpa ada surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta.

“Temuannya banyak sekali sepanjang pantai itu kan SG tanpa izin juga tanpa kekancingan. kalau jumlah saya enggak bisa (sebut) karena sebagian besar belum punya izin kekancingan,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/27/155106378/enam-rumah-di-kalasan-sleman-pakai-tanah-sultan-ground-satpol-pp-diy-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke