Salin Artikel

Trauma, Bocah 7 Tahun yang Diperkosa Kakeknya di Buleleng Diungsikan ke Rumah Aman

"Korban kami tempatkan di tempat yang aman. Paling tidak, tidak bertemu dengan pelaku di satu tempat," ujar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Buleleng, Made Rico Wibawa, Jumat (25/8/2023) di Buleleng.

Korban mengalami trauma dan saat ini menjalani konseling pemulihan dengan didampingi psikolog.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pekerja sosial untuk dilakukan pendampingan. Korban saat ini masih trauma belum bisa menceritakan apa yang dialami secara utuh," imbuh dia.

Penyidik Polres Buleleng masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, pelaku bisa disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Namun hukuman terhadap pelaku juga bisa diperberat hingga penjara seumur hidup. Sebab pelaku masih hubungan keluarga dengan korban. Selain itu, perbuatan pelaku menyebabkan korban menderita penyakit kelamin.

"Seharusnya kan orang tua lingkungan keluarga melindungi anak. Namun ini justru anak tersebut mendapat perlakuan kekerasan seksual oleh keluarganya," ujarnya.

Kanit IV Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra menyampaikan, saat ini pelaku PD telah ditahan pihaknya.

"Sejak Selasa 22 Agustus kemarin pelaku sudah kami tangkap dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Adapun hasil visum terhadap korban, diketahui korban menderita penyakit kelamin. Penyakit itu diduga timbul akibat perbuatan yang dilakukan PD.

"Hasil visum ditemukan penyakit pada alat kelamin korban yang diduga akibat perbuatan tersangka. Tersangka merupakan kakek kandung korban. Ini masih kami dalami," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/25/182942978/trauma-bocah-7-tahun-yang-diperkosa-kakeknya-di-buleleng-diungsikan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke