Salin Artikel

Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades dan Bendahara di Natuna Kembalikan Uang Negara Rp 700 Juta

NATUNA, KOMPAS.com - Dua mantan kepala desa (Kades) dan seorang bendara desa mengembalikan uang negara senilai Rp 746.453.463.

Uang tersebut merupakan dana desa yang telah dikorupsi oleh ketiganya.

"Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi yang terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony yang dihubungi, Jumat (25/8/2023).

Apri mengatakan, ketiga pelaku bernisial AY, Kepala Desa Tanjung Kumbik Utara pada tahun 2019-2020. Kemudian AT, juga menjabat Plt Kepala Desa tahun 2021-2022.

"Sementara inisial F, merupakan Bendahara Desa mulai 2019 sampai dengan saat ini," ungkap Apri.

Beruntung ketiga orang yang terancam menjadi tersangka tersebut cepat-cepat mengganti dan mengembalikan kerugian negara tersebut. Sehingga kasusnya tidak lagi diperpanjang.

"Pengembalian uang negara dilakukan sebelum proses penyidikan, jika pengembaliannya dilakukan saat proses penyidikan maka proses hukumnya tidak akan gugur," terang Apri.

Apri menjelaskan, kasus korupsi itu terkait Penggunaan Anggaran Desa Tanjung Kumbik Utara, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Tahun Anggaran 2019-2022.

Di mana uang tersebut, dipergunakan ketiganya untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.nBahkan sejumlah laporan kegiatan yang dilaporkan, diketahui fiktif dan sama sekali tidak ada kegiatan apa pun.

"Katiganya mengakui perbuatannya dan bersedia melakukan pengembalian kerugian negara tersebut," terang Apri.

"Dengan dikembalikannya uang tersebut, maka kasus korupsi ini dihentikan penyelidikannya," pungkas Apri.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/25/153433378/korupsi-dana-desa-2-mantan-kades-dan-bendahara-di-natuna-kembalikan-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke