Salin Artikel

Pelajar SMA di Kupang Ditangkap Polisi karena Diduga Curi Motor

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat dari Sub Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota menangkap seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial FT (17).

"Pelajar yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di Kota Kupang ini, ditangkap kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Ariasandy kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Ariasandy menyebut, pelajar itu ditangkap di Jalan Sukun Dua, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Penangkapan itu bermula dari adanya laporan polisi di Markas Polres Kupang Kota pada Sabtu (19/8/2023).

Saat itu, seorang warga bernama Braiya Funay (28) melaporkan sepeda motornya jenis Yamaha Fiz R hilang di Jalan Fetor Foenay, Kelurahan Kolhua, Kota Kupang.

Berdasarkan laporan itu, polisi lalu mendatangi lokasi kejadian, menginterogasi sejumlah saksi mata, termasuk pemilik sepeda motor.

"Dari hasil penyelidikan dan interogasi, mengarah kepada seorang pelaku, yakni FT (17), yang merupakan salah satu pelajar sekolah di Kota Kupang," kata Ariasandy.

Polisi lalu memburu FT dan berhasil menangkapnya. Saat ditangkap, pelaku tidak mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengatakan, dia membeli sepeda motor tersebut dari postingan salah satu akun di media sosial Facebook," kata Ariasandy.

Namun, setelah dicek, tidak ditemukan adanya bukti pesan atau transaksi pembelian sepeda motor.

Sepeda motor itu pun telah diubah warna, dan adanya penggantian beberapa suku cadang.

Namun, setelah diidentifikasi pada nomor mesin dan nomor rangka, ternyata sama dengan motor yang dilaporkan hilang.

Pelaku lalu digiring bersama barang bukti sepeda motor ke Markas Polres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/24/201512778/pelajar-sma-di-kupang-ditangkap-polisi-karena-diduga-curi-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke