Salin Artikel

22 Bacaleg di Sikka Tak Penuhi Syarat Masuk DCS

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sikka Herimanto menyebutkan, 22 bacaleg itu berasal dari empat parpol, yakni Partai Buruh, Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Partai Buruh 7 bakal calon, PKN 4 bakal calon, PKS 7 bakal calon dan Partai Gelora 4 bakal calon. Jadi yang dinyatakan memenuhi syarat 478 orang," ungkap Herimanto di Maumere, Rabu (23/8/2023).

Herimanto menjelaskan 478 bacaleg tersebut telah ditetapkan ke dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPRD Kabupaten Sikka.

Rinciannya, PKB 35 orang, Gerindra 35 orang, PDI Perjuangan (PDI-P) 35 orang, Golkar 35 orang, Nasdem 35 orang, Partai Buruh 9 orang, Gelora 15 orang, PKS 28 orang, PKN 31 orang, Hanura 35 orang.

Lalu, Garuda 35 orang, PAN 35 orang, Demokrat 35 orang, PSI 35 orang, Perindo 35 orang dan PPP 10 orang.

Masyarakat, lanjutnya, boleh memberikan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS hingga 28 Agustus 2023.

Laporan disertai identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP), dan disampaikan langsung kepada KPU. KPU akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Ia menambahkan berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023, masa pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS sesuai jadwal pada tanggal, 14-20 September 2023.

Selanjutnya dilakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS sesuai jadwal dilaksanakan pada 21-23 September 2023.

Kemudian penetapan daftar calon tetap (DCT) yang dimulai dengan pencermatan rancangan DCT pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Penyusunan dan penetapan DCT pada tanggal 4 Oktober-3 November 2023 dan dilanjutkan pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/23/184128778/22-bacaleg-di-sikka-tak-penuhi-syarat-masuk-dcs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke