Penetapan tersangka M dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar di Kabupaten Mamuju, Selasa (22/8/2023). Usai penetapan tersangka, M langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Mamuju dan akan ditahan selama 20 hari.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan M menggunakan dana perguruan tinggi yang bersumber dari dana surat berharga syariah negara (SBSN) Kementrian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI tahun anggaran 2020.
M saat itu berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). M diduga melakukan mark up harga dalam pengadaan peralatan laboratorium.
"Dalam pengadaan itu diduga adanya mark up. Barangnya ada, cuman ada mark up itu," kata La Kanna kepada Kompas.com, Selasa petang.
"Dugaan kita kalau korupsi biasanya digunakan untuk kepentingan pribadinya atau orang lain. Ini masih perlu didalami di penyidikan dinikmati siapa saja," ujar La Kanna.
La Kanna mengungkapkan M langsung ditahan untuk memudahkan penyidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru.
"Bisa ada tersangka lain selain dia (M)," tandas La Kanna.
La Kanna mengatakan bahwa M disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://regional.kompas.com/read/2023/08/23/063932078/mark-up-harga-alat-laboratorium-dan-rugikan-negara-rp-8-miliar-dosen