Salin Artikel

Tak Ikut Upacara Hari Kemerdekaan RI, 2 Camat dan 34 Lurah di Kendari Dinonaktifkan

Para aparatur sipil negara (ASN) tersebut dinonaktifkan karena tidak mengikuti upacara Hari Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia (RI) pada Kamis (17/8/2023) di lapangan kantor Wali Kota Kendari.

"Saya menonaktifkan dua camat dan lurah. Kalau ada unsur kesengajaan akan saya nonjob, kita akan lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat dulu," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu kepada sejumlah media di Balai Kota Kendari, Senin (21/8/2023).

Untuk menjalankan roda pemerintahan, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan (SK) yang berisi sekretaris camat dan sekretaris lurah saat ini menjadi Pelaksana Harian (Plh) camat dan lurah. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Kendari, Sri Yunita mengaku sedang melakukan pemeriksaan terhadap para camat dan lurah yang tidak mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI. Dia mengatakan 36 pejabat itu masih dinonaktifkan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan.

"Sanksi buat yang melanggar disiplin dan kode etik ASN pasti ada. Dan wawasan kebangsaan dipertanyakan. Kenapa sampai tidak ikut upacara Hari Kemerdekaan, di hari yang bersejarah buat bangsa kita," tegasnya.

"Seperti apa bentuk sanksinya kita tunggu hasil pemeriksaan. Dan yang akan memberikan sanksi adalah Wali Kota Kendari," ungkapnya.

Adapun dua Camat yang dinonaktifkan yakni Camat Abeli dan Camat Kadia. Sementara 34 Lurah yang dinonaktifkan yakni Lurah Wawowanggu, Anaiwoi, Pondambea, Kadia, Wuawua, Mataiwoi, Wundudopi, Padaleu, Anduonohu, Rahandouna, Anggota dan Lurah Wundubatu.

Selanjutnya, Lurah Talia, Lapulu, Puday, Anggalomelai, Poasia, Kampung Salo, Kendari Caddi, Kassilampe, Manggadua, Mata, Kandai, Benu-benua, Tipulu, Labibia, Anggilowu, Wawombalata, Tobuuha, Lalodati, Puungolaka, Watulondo dan Lurah Abeli Dalam.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/21/203308378/tak-ikut-upacara-hari-kemerdekaan-ri-2-camat-dan-34-lurah-di-kendari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke